TEMPO.CO, Jakarta -Musikus Ahmad Dhani mengatakan dua sosok kader Partai Keadilan Sejahtera pantas untuk menggantikan posisi Sandiaga Uno sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Keduanya adalah Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera dan mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher. "Mardani bisa, Aher bisa. Apa susahnya sih jadi wakil gubernur. Dua-duanya tepat. Saya rasa mereka bisa," kata Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Agustus 2018.
Baca : Jalani Sidang Lanjutan Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani "Ngopi Dulu".
Sebelumnya, Sandiaga Uno telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 kepada Gubernur Anies Baswedan.
Langkah itu dilakukan setelah Sandiaga Uno mendaftarkan diri menjadi wakil presiden, mendampingi Prabowo Subianto dalam pemilihan presiden atau pilpres 2019.
Ahmad Dhani mengatakan kriteria ideal untuk menggantikan Sandiaga Uno bakal ditentukan PKS. Sebabnya, PKS merupakan partai yang mengusung Anies Baswedan dan Sandiaga, bersama Gerindra menjadi calon gubernur dan wakil Gubernur DKI Jakarta pada 2017 lalu.
"Pasti ada deal khusus dengan PKS yang menyetujui Sandiaga menjadi wapres. Nanti wagubnya diisi PKS," ucapnya. "PKS yang menentukan. Saya yakin sih dari PKS."
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, partai pengusung pasangan calon terpilih memang berhak mengusulkan dua calon penggantinya ke DPRD.
Simak juga : Ahok Disebut-sebut Akan Kampanye Buat Jokowi, Ini Kata Stafnya
Berdasarkan Pasal 26 ayat 1 undang-undang tersebut, tertulis prosedur pengisian pejabat berikut ini.
"Dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik karena meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas) bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih oleh rapat paripurna DPRD."
Baca juga :
Dalam pilkada 2017, pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno diusung Partai Gerindra dan PKS. Berdasarkan undang-undang tersebut, Partai Gerindra dan PKS berhak mengusulkan dua nama calon pengganti.
Setelah itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengirim dua nama tersebut ke DPRD DKI.