Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kontraktor Metro Stater Depok Digugat PT KAI

image-gnews
panduk kepemilikan tanah milik Kementerian Perhubungan di Stasiun Depok Baru. Lahan ini juga diklaim sebagai milik dari PT Kereta Api Indonesia Depok Jumat 8 Desember 2017. TEMPO/Irsyan
panduk kepemilikan tanah milik Kementerian Perhubungan di Stasiun Depok Baru. Lahan ini juga diklaim sebagai milik dari PT Kereta Api Indonesia Depok Jumat 8 Desember 2017. TEMPO/Irsyan
Iklan

TEMPO.CO, Depok - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menggugat PT Andyka Investa, perusahaan pelaksana pembangunan Metro Stater atau Terminal Terpadu Kota Depok, atas penggunaan lahan di Stasiun Depok Baru menjadi terminal sementara angkutan kota dan antarprovinsi senyampang proyek itu digarap.

Baca juga: PSK Bikin Atlet Jepang Dipulangkan, Anies: Salah Sendiri

Juru bicara PT Andyka Investa, Muttaqin, menyatakan perkara gugatan PT KAI pada tahap kasasi di Mahkamah Agung. “Andyka pernah menyewa lahan stasiun PT KAI,” katanya kepada Tempo, Rabu, 22 Agustus 2018.

Berdasarkan situs resmi Mahkamah Agung gugatan Nomor 11/Pdt.G/2017/PN Bdg tersebut didaftarkan pada 6 Januari 2017 dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Depok pada 11 Januari 2018. Majelis Hakim yang terdiri Sri Kuncoro, Judijanto Hadi Laksana, dan Tardi (ketua) mengabulkan sebagian gugatan PT KAI.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok memutuskan tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian antara PT KAI dan PT Andyka Investa tentang persewaan lahan PT KAI di Stasiun Depok Baru untuk Park and Ride Nomor : 221/XI/9/KA-2012 tertanggal 12 November 2012.  Andyka pun dihukum membayar ganti kerugian kepada penggugat atas biaya sewa lahan periode 1 November 2013 sampai 31 Maret 2016 sebesar Rp 2,19 Miliar.

Menurut seorang pejabat PT KAI yang menolak dikutip namanya, seharusnya semua pihak menghargai proses hukum yang masih berjalan. Dia berharap Andyka Investa dan pemerintah Kota Depok serta Kementerian Perhubungan tidak mengoperasikan dulu terminal sementara di lahan yang masih bersengketa tersebut.  “Masih kasasi jadi jangan ada dulu aktivitas apa-apa di sana,” ucapnya .

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lahan parkir di sisi timur Stasiun Depok Baru dialihfungsikan menjadi terminal sementara sejak 6 Agustus 2018. Angkot dan bus antarprovinsi dipindahkan ke sana sebab sedang dibangun terminal terpadu oleh Andyka. Kepemilikan area kosong itu memang menjadi rebutan PT KAI dengan Kementerian Perhubungan.

Di lahan terminal sementara terpasang dua papan pengumuman, masimng-masing dari PT KAI dan Kementerian, yang isinya bertolak belakang.  Papan PT KAI mencantumkan dasar hukum pemilikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1990 disertai bukti kepemilikan sesuai dengan Sertifikat Nomor 2 Tahun 1988. Sedangkan papan pengumuman Direktorat Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menuliskan dasar kepemilikan lahan Sertifikat Hak Pakai Nomor 29 Tahun 1999.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Baitul Ihwan, tak mau bicara dengan alasan belum berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Muttaqin menjelaskan, di tengah sewa lahan Stasiun Depok Baru, pada 2012-2013, ada informasi temuan BPK bahwa ada kegiatan pemanfaaat lahan Kementerian tanpa izin dan tanpa setoran ke kas Negara. PT KAI pun tidak memperpanjang kontrak dengan Andyka dan meminta berkoordinasi dengan Kementerian. “Atas saran Direktur Aset (PT KAI) saat itu, Andyka mengajukan izin pemanfaatan lahan ke Kemenhub.”

Dalam masa pengurusan izin, menurut dia, Kementerian meminta Andyka tetap mengelola parker Stasiun Depok Baru. Namun, Direktur Aset PT KAI yang baru berpendapat lahan tersebut milik persero sehingga Andyka harus membayar sewa.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Golkar Paling Intens Berkomunikasi dengan PKS untuk Pilkada Depok

4 jam lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Golkar Paling Intens Berkomunikasi dengan PKS untuk Pilkada Depok

Imam mengatakan PKS sangat terbuka dan mengajak partai-partai di Depok, baik yang ada di parlemen maupun nonparlemen, guna memenangkan Pilkada 2024.


Agen Tabung di Cinere Depok Terbakar, Pemilik Tewas

6 jam lalu

Ilustrasi kebakaran. shutterstock
Agen Tabung di Cinere Depok Terbakar, Pemilik Tewas

Diduga terjadi kebocoran gas agen tabung dan air mineral di Gang Melati 1, Cinere, Depok, terbakar Jumat, 26 April 2024.


Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

7 jam lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.


Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

8 jam lalu

Ilustrasi tes narkoba. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

Lima orang polisi pesta narkoba ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.


Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

8 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menangkap empat orang tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.
Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.


Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

8 jam lalu

Pelaku perampas HP pelajar di Depok, Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (tengah, 21 tahun) di Polres Metro Depok.
Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (21 tahun) mengaku merampas HP pelajar di Depok diduga untuk pesta narkoba dan bayar kontrakan.


Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

15 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

Polda Metro Jaya menyatakan butuh waktu untuk memeriksa lima polisi yang ditangkap saat pesta narkoba di Depok 19 April kemarin


Pelaku Perampasan Ponsel Pelajar SMP Di Depok Ditangkap, Sehari Beraksi Tiga Kali

16 jam lalu

Ilustrasi tahanan selesai menjalani hukuman atau bebas dari hukuman. Shutterstock
Pelaku Perampasan Ponsel Pelajar SMP Di Depok Ditangkap, Sehari Beraksi Tiga Kali

Polres Metro Depok membekuk dua pelaku perampasan ponsel yang melukai pelajar SMP di Jalan Anggrek 5 RT. 02/04, Pancoran Mas, Depok


Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas

1 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas

Lima anggota polisi pesta narkoba di Depok saat ini menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Metro Jaya


Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba di Depok, Orang Tua Pernah Diingatkan Ditresnarkoba Godaannya Besar

1 hari lalu

Kondisi rumah polisi yang gelar pesta narkoba jenis sabu di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba di Depok, Orang Tua Pernah Diingatkan Ditresnarkoba Godaannya Besar

Empat polisi yang ditangkap disebut sebagai anggota Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Metro Jaya.