TEMPO.CO, Bogor - Polisi menangkap lima tersangka pencurian dengan kekerasan lewat modus gembos ban dan pecah kaca yang terjadi pada 4 September 2018. Yakni DA, 35 tahun, EM (36), GU (27), HE (30), dan NA (34).
“Kelimanya berperan sebagai eksekutor dan pengintai,” kata Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar Andy M Dicky di Mapolres Bogor, pada Selasa 4 September 2018.
Menurut Andy, sebelum melancarkan aksinya, pelaku melakukan pengintaian di dalam dan luar bank. Saat korban selesai mengambil uang dan menuju mobil, barulah pelaku mengikuti korbannya.
“Saat korban berhenti di lampu merah, pelaku menusuk ban korban menggunakan besi bekas payung,” kata Dicky.
Setelah korban jalan beberapa meter barulah pelaku melakukan aksinya saat korban merasa ban kempes dan mengecek.
“Berdasarkan laporan pihak kepolisian ada kurang lebih 21 tempat kejadian perkara di sekitaran Bogor, tapi pelaku mengaku baru pertama melakukan aksinya, akan kita dalami lagi,” kata Dicky.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 3 unit sepeda motor , 6 buah alat penusuk ban yang terbuat dari besi potongan penyangga payung, beberapa dompet, helm dan jaket yang digunakan pelaku, 6 buah ponsel dan beberapa kartu ATM.
“Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 9 tahun,” kata Dicky menjelaskan kasus pencurian dengan kekerasan.