TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan beragam jenis narkoba hasil sitaan dari 10 kasus yang ditanganinya. Kepala BNN Heru Winarko mengatakan narkoba yang dimusnahkan merupakan barang bukti 10 kasus yang diungkap sejak Juni-Agustus 2018.
Baca: Terima Berkas Richard Muljadi, Kejaksaan Punya Waktu 14 Hari
"Berkas sudah masuk ke kejaksaan jadi barang bukti bisa kami musnahkan," kata Heru di Kantor BNN Pusat, Cawang, Jawa Timur, pada Jumat, 7 September 2018.
Adapun narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 2.223,4 gram sabu, 24.819 butir ekstasi, 37.408 mililiter prekusor cair, 6.122 gram prekusor berbentuk serbuk, serta 201.760,8 gram ganja.
Sebelum pemusnahan dilakukan, tim dari laboratorium BNN kembali melakukan pengetesan sampel untuk kembali memastikan barang tersebut benar-benar narkoba. Mereka mengambil sampel dari narkoba jenis sabu, pil ekstasi, serta ganja.
Setelah itu, Heru secara simbolis membuka pemusnahan dengan memasukkan tiga paket ganja dengan bungkus warna cokelat ke mobil pemusnah bernama Incinerator Boiler. Dalam alat yang tepasang dalam mobil tersebut, narkoba akan dimusnahkan dengan cara dibakar.
Salah satu kasus besar yang barang buktinya dimusnahkan hari ini adalah penyeludupan tujuh karung besar berisi 98.732 gram ganja asal Banda Aceh. Kasus tersebut terungkap saat tersangka berinisial RK dan YP mengambil paket tersebut di Kantor Pos Tangerang Kota, Banten, pada Selasa, 3 Juli 2018 lalu.
Di hari yang sama, BNN juga menangkap tersangka berinisial GU di rumahnya, daerah Ciputat Timur, Tangerang Kota, Banten, setelah menerima tujuh kardus berisi ganja seberat 103.436,3 gram.
Baca: Jadi Pengedar Narkoba, Pengemudi Ojek Online Ditangkap
Kasus lainnya adalah saat BNN menangkap lima orang berinisial RM, HH, RW, WA, dan MY di daerah Pekanbaru, Riau. Dari penangkapan itu, BNN menyita 2.140 gram sabu dan 10.478 butir ekstasi.