Selain itu, Restu dan 15 pedagang lain yang terpilih tidak diperkenankan berjualan rokok dan barang di luar milik koperasi. Jika memaksakan menjualnya, Restu harus mendaftarkan makanan itu ke Badan Pengawas Obat dan Makanan serta Majelis Ulama Indonesia.
Baca:
Anies Baswedan Tahan Hibah Rp 40 Miliar Jatah Himpaudi
Syarat itu berlaku untuk penganan seperti pisang goreng sekalipun. “Barang yang dijual pokoknya harus punya dua sertifikat itu,” kata Restu.
Lebih lanjut, ia mengatakan 16 pedagang yang mendapatkan izin dari Koperasi GBK adalah PKL yang sudah bertahun-tahun berjualan di GBK. "Saya sendiri nerusin ibu saya, dia sudah belasan tahun di sini," ujarnya.
Satu gerobak pedagang yang bermitra dengan Koperasi GBK di kawasan Gelora Bung Karno Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu 8 September 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Dengan sistem ini, Restu mengatakan jumlah PKL di GBK memang berkurang. Sistem bagi hasil bisa jadi ikut berperan. Namun Restu memastikan sistem itu tak mengurangi keuntungan yang biasa ia peroleh. Alasannya, para pengunjung GBK tak punya pilihan untuk membeli minuman selain ke lapaknya.
Baca:
Parkir Sembarangan, Ojek Online Ditilang dan Dihukum Push Up
Sayang, Sekretariat Koperasi GBK tutup pada Sabtu, 8 September 2018. Konfirmasi atas cerita Restu tentang PKL selama Asian Games belum bisa didapat hingga Senin. “Koperasi buka pada hari Senin-Jumat saja,” ucap seorang petugas pengamanan setempat.