TEMPO.CO, Bekasi - Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi mengatakan pencemaran di Kali Bekasi dan Sungai Cileungsi telah menjadi isu nasional karena telah mendapat perhatian dari pemerintah pusat.
Baca juga: Mencemari Kali Bekasi, PT. Millenium Laundry Sudah 6 Kali Ditegur
"Kami berterima kasih karena Komunitas Peduli Sungai Cileungsi-Cikeas (KP2C) yang mengangkat isu pencemaran Kali Bekasi melalui pemberitaan sehingga viral di media sosial dan dimuat banyak media massa cetak dan elektronik," ujar Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Sugiono, Ahad, 9 September 2018.
Sebagaimana diketahui, Sungai Cileungsi yang berhulu di kawasan Bogor berubah nama menjadi Kali Bekasi saat air sungai memasuki kawasan perbatasan Bogor dan Bekasi. Menurut Sugiono, pencemaran di dua aliran sungai tersebut ditandai dengan munculnya buih putih seperti salju di permukaan sungai. Air kali juga berwarna hitam dan mengeluarkan aroma tak sedap.
Sugiono mengatakan, pemerintah pusat memberi perhatian terhadap isu pencemaran sungai ini setelah Menteri Koordinator Maritim Luhut Binsar Panjaitan, mempersoalkan pencemaran di Sungai Citarum.
"Menteri Luhut telah menggerakkan kementerian terkait untuk mengambil sikap. Salah satunya ditunjukkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mulai menangani persoalan akut di kedua aliran sungai tersebut," katanya.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, kata Sugiono, telah memerintahkan jajaran di bawahnya untuk segera bergerak. Langkah-langkah yang diambil antara lain menyerap informasi dan keluhan masyarakat yang terdampak, mengunjungi lokasi, dan selanjutnya mengambil tindakan sesuai prosedur.
Sugiono menambahkan, instansinya bersama KP2C akan lebih masif menjadikan sungai Cileungsi dan Kali Bekasi menjadi kawasan yang lebih ramah lingkungan. "Kami telah menggelar pertemuan tertutup yang berlangsung selama dua jam bersama pengurus KP2C," katanya.
Sejauh ini, kata Sugiono, pemerintah Kota Bekasi sudah memberikan sanksi administrasi kepada sejumlah pabrik yang terbukti mencemari Kali Bekasi selama kurun waktu 2017 hingga pertengahan 2018. "Tindakan tegas kami lakukan karena pencemaran sungai sudah menjadi concern Menteri LHK," ujar Sugiono.
Bentuk sanksi administrasi yang diberikan adalah penyegelan. " Penyegelan dilakukan oleh DLH hanya pada titik atau saluran pembuangan limbah, jadi operasional pabrik tidak berhenti,” katanya. “Bila perusahaan tetap membandel, maka Surat Peringatan (SP) kedua kami terbitkan. Bila ini tidak diindahkan juga, maka rekomendasi penutupan pabrik kami buat."
Baca: Air Kali Bekasi Keluar Busa, Pasokan untuk PDAM Berkurang
Berdasarkan dari pengalaman sebelumnya, Sugiono mengatakan, jika ditemukan indikasi limbah kembali mencemari Kali Bekasi, DLH Kota Bekasi saat itu juga melakukan penyegelan. "Ini agar barang bukti (limbah atau air sungai yang tercemar) masih ada," ujarnya.
ANTARA