TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah masih menelusuri pembuang limbah di Kali Bekasi yang membuat air sungai menghitam dan berbusa. Sejauh ini ada dua perusahaan yang terindikasi menjadi sumber pencemaran. “Yang pertama adalah PT Mikie Oleo Nabati Industri di Jalan Raya Narogong dan yang kedua PT Jeil Indonesia di Bojongmenteng,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kota Bekasi, Jumhana Luthfi, Kamis, 28 September 2017.
Jumhana mengatakan, berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap contoh air Kali Bekasi, diketahui kandungan oksigen kurang dari yang ditetapkan, sedangkan klorin melebih baku mutu.
Kandungan oksigen hanya mencapai 0,584 Mg/L, padahal normalnya minimal 4 Mg/L. Dengan nilai saat ini, biota air di Kali Bekasi terancam mati karena kekurangan oksigen. Sementara itu, klorin atau zat kimia yang mengandung racun mencapai 3,10 Mg/L, padahal maksimalnya 0,03 Mg/L.
Menurut Jumhana, pemerintah telah menghentikan operasional instalasi pengolahan air limbah milik PT Mikie Oleo. Perusahaan yang memproduksi minyak sayur kemasan tersebut tak mempunyai surat izin membuang limbah cair. “Manajemen bilang perusahaan tidak membuang limbah cair sehingga tak perlu mengurus izin,” katanya.
Baca: Air Kali Bekasi Keluar Busa, Pasokan untuk PDAM Berkurang
Padahal, faktanya, kata Jumhana, perusahaan itu membuang air kental hasil pencucian minyak. Air kental itu kemudian menyatu dengan saluran internal pabrik sehingga berpotensi mengalir ke daerah aliran Sungai Cileungsi, termasuk Kali Bekasi. "Perusahaan berjanji memperbaiki sampai dengan empat hari ke depan," katanya.
Untuk PT Jeil Indonesia, manajemen tak bisa menunjukkan dokumen pengolahan limbah. Padahal limbah yang diproduksi mengandung racun. "Perusahaan bilang limbah dikelola pihak ketiga, tapi tidak bisa menunjukkan dokumen dan bukti-buktinya," tutur Jumhana.
Limbah PT Jeil Indonesia diduga mengandung klorida. Pemerintah meminta manajemen melengkapi dokumen perizinan dan pengolahan limbah. “Jika belum bisa, pemerintah akan mengambil tindakan tegas,” ujar Jumhana.
Humas PT. Mikie Oleo, Agus Jauhari, mengatakan akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, ihwal rekomendasi mengurus surat izin membuang limbah cair. "Karena dari awal, kami tidak membuang limbah cair sesuai dokumen izin amdal," kata Agus.
Adapun air blowdown yang dipersoalkan, kata dia, diolah untuk dipakai kembali sesuai kebutuhan di perusahaan. Kebetulan, kata dia, ketika Dinas Lingkungan Hidup datang, sebagian alat penjernih air rusak. Namun, itu langsung diperbaiki.
Adapun drainase milik perusahaan yang bertemu dengan saluran lingkungan, pihaknya akan menutup secara permanen. Sehingga, air yang berasal dari lingkungan perusahaan tak akan mengalir ke saluran milik warga dimana buangannya ke Kali Cileungsi. "Tidak ada limbah cair yang terbuang dari perusahaan," kata dia.
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata, mendesak pemerintah menindak setiap perusahaan yang membuang limbah berbahaya ke Kali Bekasi. "Membuang limbah berbahaya adalah kejahatan luar biasa. Sebab, air di sana diolah menjadi air minum," kata Ariyanto.
ADI WARSONO