TEMPO.CO, Jakarta -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD DKI Jakarta mencoret anggaran nikah massal senilai Rp 566 juta yang diajukan oleh Biro Pendidikan dan Mental Spiritual (Dikmental) Pemerintah Provinsi DKI. Usulan itu diajukan pada rapat Badan Anggaran (Banggar) hari ini, Senin, 10 September 2018.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana berujar, dewan menolak karena merupakan usulan baru. Sani, sapaan Triwisaksana, mengungkapkan Biro Dikmental tidak membahas usulan nikah massal itu di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Komisi terkait sebelum dibawa ke Banggar.
Baca : Anggaran Pendamping RW Alot, Anggota DPRD DKI: Saya Jadi Curiga
"Ini juga sekaligus teguran kepada Kepala Biro bahwa perencanaan tidak matang dan tergesa-gesa," kata Sani yang hari ini bertindak sebagai pimpinan rapat Banggar.
Biro Dikmental mengajukan anggaran nikah massal Rp 566 juta untuk memfasilitasi 534 pasangan. Anggaran itu diajukan untuk masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2018.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno naik mobil golf dari Balai Kota menuju lokasi bazar dan nikah massal di kawasan Jalan MH Thamrin Jakarta, 31 Desember 2017. Tempo/Hendartyo Hanggi
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah sepakat dengan penolakan Dewan. Dari pengalaman program sebelumnya, ujar Saefullah, pemerintah kesulitan mencari pasangan yang mau dinikahkan.
"Dalam angka HUT DKI kemarin itu dari target 1.000, kita sudah kasih waktu untuk cari calonnya, ternyata kita cukup kesulitan," kata Saefullah.
Simak :
Viral Parkir Bandara Soekarno - Hatta, Ini Kata Pengelola Parkir
Saefullah menyarankan Biro Dikmental untuk menginventarisasi dulu pasangan yang akan menikah sebelum mengajukan anggaran ke DPRD DKI. Saefullah meminta program tersebut disosialisasi, dan meminta lurah terlibat mencari pasangan.