TEMPO.CO, Jakarta – Seorang buruh harian lepas, berusia 65 tahun, ditangkap karena kasus pencabulan terhadap anak-anak. Kasus ini terjadi di Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan telah dibenarkan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Stefanus Tamuntuan.
Baca:
Kronologi Pencabulan Anak di Mampang Prapatan
Modus Pencabulan 13 Siswa SD di Depok, Nonton Film
Menurut Stefanus, kasus terungkap berawal dari korban yang mengeluh pada kemaluannya. Korban berusia 4 tahun itu lalu mengadu kepada ayahnya yang langsung mencari klarifikasi kepada Aselih, nama si buruh yang disebutkan putrinya.
Aselih mengaku telah berbuat cabul. “Ada juga korban lain, yaitu M (6) yang mengaku pernah diperlakukan sama oleh terlapor (Aselih),” ujar Stefanus, Selasa 11 September 2018.
Hasil pemeriksaan sementra mengungkap pencabulan itu dilakukan pada Sabtu sore, 8 September 2018. Polisi meringkusnya pada hari yang sama usai menerima laporan keluarga korban.
Baca juga:
3 Tersangka dan 3 Modus Pencabulan Anak di Tangerang Selatan
Aselih langsung dijerat dengan Pasal 76 E juncto 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 82 dalam undang-undang itu menyatakan pelaku dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.