TEMPO.CO, Tangerang - Juliana Dharmadi, 46 tahun, ibu kembar Jared dan Jayden Cristophel berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan tuntutannya. Ini terkait gugatannya atas dugaan malpraktik Rumah Sakit Omni Alam Sutera terhadap anak kembarnya tersebut sepuluh tahun lalu.
Baca berita sebelumnya:
Hari Ini Putusan Gugatan Malpraktik Kembar Jared-Jayden
Perjalanan Kasus Dugaan Malpraktik Terhadap si Kembar Jared-Jayden
“Tidak harus senilai nominalnya, tapi lebih pada keadilan hukum untuk Jared dan Jayden,” ujar Juliana, Rabu 12 September 2018.
Juliana mengaku membutuhkan pengakuan dan permintaan maaf RS Omni. Menurutnya, rumah sakit dan dokternya bertanggung jawab untuk Jared dan Jayden yang mengalami gangguan penglihatan dan cacat permanen.
Rencananya Hakim Pengadilan Negeri Tangerang akan menggelar sidang putusan perkara perdata itu Rabu 12 September 2018. Dalam gugatan yang diajukannya Februari lalu, Juliana menyebut Rumah Sakit Omni Alam Sutera telah melawan hukum dan menuntut ganti rugi materi Rp 20 miliar.
Juliana juga mengugat Fredy Limawal, dokter spesialis anak yang menangani kedua anaknya saat persalinan pada Mei 2008 lalu. Saat itu Jared dan Jayden terlahir prematur dan dokter memutuskan memasukkan kedua kembar itu ke inkubator. Tapi tenyata dalam beberapa minggu kemudian, Jayden mengalami kelainan silindris pada mata. Adapun Jared mengalami kebutaan permanen.
Baca juga:
Digugat Malpraktik Angkat Indung Telur, Ini Jawab Sang Dokter
Kuasa hukum Jared dan Jayden, Rudy M Pardosi, mengatakan bukti yang menguatkan gugatan adanya malpraktik adalah hasil pemeriksaan dan surat keterangan dokter rumah sakit di Australia. Dokumen itu surat medical statement yang menyebutkan jika ada kesalahan penanganan saat proses kelahiran Jared dan Jayden.
Pada 10 Juni 2008, Juliana melaporkan Fredy Limawal ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan polisi bernomor 1718/K/SPK unit II, Fredy dituduh melanggar Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kelalaian yang mengakibatkan kecacatan orang lain. Namun, saat itu penyidikan atas kasus ini dihentikan (SP3) karena dianggap kurang bukti.