TEMPO.CO, Depok - Bekas Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail, menyambangi Kepolisian Resor Kota Depok pagi ini untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini tiba menggunakan mobil Innova warna hitam.
Baca: Nur Mahmudi Ismail ke RSCM, Pengacara: Punya Riwayat Stroke
Tepat pukul 08.35, Nur Mahmudi Ismail memasuki ruangan Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Depok. Mengenakan kemeja warna krem motif garis cokelat, dirinya bungkam saat ditanya oleh wartawan.
Nur Mahmudi sempat tersenyum sebelum menunduk dan masuk ke ruang pemeriksaan. Kuasa hukumnya, Iim Abdul Halim, mengatakan kliennya sehat untuk menjalani pemeriksaan.
“Iya, jam 9 diperiksa," ujar Iim di Polresta Depok, Kamis, 13 September 2018.
Polisi mengagendakan pemeriksaan mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail, pada hari ini atas dugaan korupsi pembebasan lahan Jalan Nangka senilai Rp 10,7 miliar. Kemarin, mantan Sekretaris Kota Depok, Harry Prihanto, telah diperiksa selama 12 jam.
Baca: Ini Jalan yang Tak Kunjung Dilebarkan Nur Mahmudi Ismail
Nur Mahmudi Ismail menjabat Wali Kota Depok selama dua periode, yakni pada 2006-2016. Kepala Polres Depok Komisaris Besar Didik Sugiarto mengatakan pembebasan lahan semestinya digarap oleh pengembang Apartemen Green Lake View sesuai dengan surat izin yang dikeluarkan Nur Mahmudi pada 2012. Namun Pemerintah Kota Depok justru menganggarkan pembebasan lahan Rp 10,7 miliar sejak 2013 tapi baru digunakan pada 2015.