Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anggaran Rp 2,3 Triliun Jakpro Terganjal Perda DKI Era Jokowi

image-gnews
Jakpro Minta Tambah Modal Lagi
Jakpro Minta Tambah Modal Lagi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Anggaran penyertaan modal daerah (PMD) Rp 2,3 triliun yang diajukan PT Jakarta Propertindo dalam APBD-P DKI 2018 terganjal Perda era Jokowi

Baca: Anies Baswedan Klaim, Jokowi Setuju Soal Bukit Duri

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, pemberian anggaran PMD untuk proyek LRT Jakarta dan rumah DP nol Rupiah itu terganjal Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 yang mengatur soal PMD untuk PT Jakarta Propertindo atau Jakpro. Perda pada era Jokowi menjadi Gubernur DKI Jakarta itu membatasi jumlah PMD yang bisa diterima Jakpro maksimal sebesar Rp 10 triliun.

Saefullah menuturkan, hingga saat ini, nilai PMD yang digelontorkan kepada Jakpro telah mencapai Rp 9,4 triliun. Artinya, sisa PMD yang dapat diberikan Pemprov DKI kepada Jakpro nilainya maksimal harus sebesar Rp 591 miliar.

“Berdasarkan Perda itu, untuk jakpro sebesar Rp 10 triliun, pun kalau kita alokasikan sekarang (dana PMD kepada Jakpro) tidak bisa kalau (Perda 13/2014) tidak kita ubah,” kata Saefullah dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Sementara (KUPA-PPAS) 2018 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat pada Selasa, 18 September 2018.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Jakarta Propertindo Dwi Wahyu Daryoto menjelaskan, PMD sebesar Rp 2,3 triliun itu untuk proyek light rail transit (LRT) fase 2 dan pembangunan rumah DP nol rupiah di dua lokasi. Anggaran itu terdiri dari biaya untuk membangun prasarana LRT fase II sebesar Rp 1,84 triliun dan penyediaan permukiman DP Rp 0 sebesar Rp 531,5 miliar.

Karena terbentur payung hukum, kata Saefullah, Perda tersebut harus direvisi agar Jakpro dapat menerima seluruh PMD yang diajukan.

“Nantinya Perda ini harus direvisi dalam waktu yang tidak terlalu lama,” kata Saefullah.

Dia mengungkapkan, proses pengajuan Perda akan dilakukan oleh Badan Pembina BUMD kepada Badan Pembentuk Peraturan Daerah DKI.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penjelasan Saefullah tersebut menimbulkan protes dari salah satu anggota Banggar Cinta Mega. Cinta kaget usai mengetahui perda penyertaan modal Jakpro belum direvisi. Padahal, pengajuan PMD Jakpro telah melewati tahapan pembahasan di Komisi B dan C.

"Ini Pak Sekda maksudnya apa? Kita ini dianggap apa?" ucap Cinta kepada Saefullah dalam rapat tersebut.

Ketua Banggar Triwisaksana juga kecewa mengetahui hal tersebut. Menurut dia, seharusnya Perda penyertaan modal dijadikan dasar sebelum pembahasan pengajuan anggaran kepada komisi.

Selain soal Perda, rapat mengenai pemberian PMD kepada Jakpro juga menuai protes dari sejumlah anggota Banggar. Salah satunya adalah Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik yang menilai besaran anggaran tersebut terlampau besar. Apalagi, Jakpro belum menyelesaikan Fase I LRT Velodrome-Depo Pegangsaan.

"Bukan apa-apa, tapi saya pikir fase I ini wanprestasi. Janjinya Asian Games, sekarang mana?" kata Taufik.

Baca: APBD Perubahan DKI 2018, Rp 717 Miliar untuk Rumah DP Nol Rupiah

Perdebatan tak kunjung selesai hingga akhirnya Banggar memutuskan menunda pembahasan PMD LRT Jakarta fase II dan rumah DP Nol Rupiah  untuk Jakpro.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dewas KPK Sebut Proses Etik Firli Bahuri Akan Selesai Secepatnya

26 menit lalu

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 November 2023. Firli mengaku tidak akan mundur meskipun dirinya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO/Magang/Joseph.
Dewas KPK Sebut Proses Etik Firli Bahuri Akan Selesai Secepatnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyatakan proses etik terhadap Firli Bahuri akan selesai secepatnya.


Forum Alumni UI Minta Jokowi Cuti Sementara sebagai Presiden

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo (kedua kanan) usai membuka Kongres ke-32 Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Jumat 24 November 2023. Presiden Joko Widodo membuka Kongres ke-32 HMI dan Musyawarah Nasional ke-25 Kohati yang yang dihadiri para pengurus dan kader HMI se-Indonesia. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang
Forum Alumni UI Minta Jokowi Cuti Sementara sebagai Presiden

Forum Alumni UI mendesak Presiden Jokowi untuk cuti sementara sebagai Presiden RI karena anak kandungnya, Gibran ikut Pilpres 2024.


Megawati Sebut Pemerintah seperti Orde Baru, Politikus PDIP Bilang Begini

1 jam lalu

Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, memberikan sambutan di Rakornas Organ Relawan Ganjar-Mahfud di Jiexpo, Kemayoran, Jakarta, Senin, 27 November 2023. Foto: TPN Ganjar-Mahfud
Megawati Sebut Pemerintah seperti Orde Baru, Politikus PDIP Bilang Begini

Politikus PDIP Deddy Sitorus menjelaskan pernyataan ketua umum partainya, Megawati Seokarnoputri yang menyebut pemerintah saat ini seperti Orde Baru.


Jokowi Keluarkan PP Baru, Penyidikan Tindak Pidana Cukai Bisa Dihentikan

2 jam lalu

Tangkapan layar Presiden Joko Widodo saat memberikan sambutan di acara R20 International Summit of Religious Authorities (ISORA) di Jakarta, Senin (27/11/2023). ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga
Jokowi Keluarkan PP Baru, Penyidikan Tindak Pidana Cukai Bisa Dihentikan

Presiden Jokowi resmi mengeluarkan PP No. 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara, bagaimana aturannya?


Gibran Rakabuming Akui Belum Ajukan Cuti untuk Kampanye Pilpres 2024

2 jam lalu

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka masuk kantor di Balai Kota Solo meski hari ini merupakan kampanye perdana Pemilu 2024, Selasa 28 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Rakabuming Akui Belum Ajukan Cuti untuk Kampanye Pilpres 2024

Gibran Rakabuming mengaku belum mengajukan cuti untuk kampanye Pilpres 2024.


Rocky Gerung Sebut Kasusnya Sudah di Kejaksaan, Kapuspen Kejagung: Belum Ada Penetapan Tersangka

2 jam lalu

Rocky Gerung hadiri sidang pleidoi Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 27 November 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Rocky Gerung Sebut Kasusnya Sudah di Kejaksaan, Kapuspen Kejagung: Belum Ada Penetapan Tersangka

Rocky Gerung mengatakan laporan PDIP sudah dicabut tapi ada berita kalau Bareskrim Polri masih memeriksa saksi kasus itu.


Pemerintah Disebut seperti Orde Baru, PDIP Bilang Bukan Tanggung Jawab Partainya, Kekuasaan di Presiden

2 jam lalu

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Hanteru Sitorus saat memberikan keterangan kepada wartawan di Media Center TPN Ganjar-Mahfud di Kawasan Jakarta Pusat, Sabtu, 11 November 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
Pemerintah Disebut seperti Orde Baru, PDIP Bilang Bukan Tanggung Jawab Partainya, Kekuasaan di Presiden

Deddy Yevri Hanteru Sitorus mengatakan tanggung jawab PDIP adalah memberikan masukan, rekomendasi, dan kritik sebagai partai politik


Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango Ucap Sumpah Jabatan Disaksikan Jokowi, Begini Bunyi Sumpahnya

5 jam lalu

Nawawi Pomolango mengucap sumpah jabatan saat dilantik sebagai Ketua KPK sementara oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin 27 November 2023. Nawawi menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara usai menjadi tersangka kasus pemerasan. Nawawi adalah Wakil Ketua KPK yang telah menjabat sejak 2019. Kala itu, ia lolos menjadi pimpinan KPK setelah mengumpulkan 50 suara dalam voting yang digelar Komisi III DPR RI. TEMPO/Subekti.
Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango Ucap Sumpah Jabatan Disaksikan Jokowi, Begini Bunyi Sumpahnya

Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango membacakan sumpah jabatan disaksikan Jokowi. Berikut bunyi lengkap sumpah jabatan Ketua KPK itu.


Cerita Guru Soal Masa Sekolah Tiga Anak Jokowi di SMPN 1 Surakarta

6 jam lalu

Sejumlah siswa SMP Negeri 1 Solo berada di area pintu masuk sekolah setempat, Senin, 27 November 2023. SMP Negeri 1 Solo pernah menjadi tempat Presiden Jokowi dan ketiga putra-putrinya menimba ilmu. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Cerita Guru Soal Masa Sekolah Tiga Anak Jokowi di SMPN 1 Surakarta

SMPN 1 Surakarta menjadi tempat Presiden Jokowi dan ketiga anaknya menimba ilmu.


Kisah Kuswanto Si Manusia Pohon, Guru Penggerak dari Sigi yang Dihadiahi Sepeda oleh Jokowi

7 jam lalu

Kuswanto, guru yang mengajar di daerah 3T Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Ia menceritakan pengalaman mengajarnya selama 31 tahun hingga diberi hadiah sepeda oleh Presiden Joko Widodo di Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat pada Sabtu, 25 November 2023. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
Kisah Kuswanto Si Manusia Pohon, Guru Penggerak dari Sigi yang Dihadiahi Sepeda oleh Jokowi

Kuswanto, seorang guru dari Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah ditawari menjadi kepala sekolah oleh Presiden Jokowi saat Peringatan Hari Guru Nasional.