TEMPO.CO, Jakarta – Anggaran penyertaan modal daerah (PMD) Rp 2,3 triliun yang diajukan PT Jakarta Propertindo dalam APBD-P DKI 2018 terganjal Perda era Jokowi.
Baca: Anies Baswedan Klaim, Jokowi Setuju Soal Bukit Duri
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, pemberian anggaran PMD untuk proyek LRT Jakarta dan rumah DP nol Rupiah itu terganjal Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 yang mengatur soal PMD untuk PT Jakarta Propertindo atau Jakpro. Perda pada era Jokowi menjadi Gubernur DKI Jakarta itu membatasi jumlah PMD yang bisa diterima Jakpro maksimal sebesar Rp 10 triliun.
Saefullah menuturkan, hingga saat ini, nilai PMD yang digelontorkan kepada Jakpro telah mencapai Rp 9,4 triliun. Artinya, sisa PMD yang dapat diberikan Pemprov DKI kepada Jakpro nilainya maksimal harus sebesar Rp 591 miliar.
“Berdasarkan Perda itu, untuk jakpro sebesar Rp 10 triliun, pun kalau kita alokasikan sekarang (dana PMD kepada Jakpro) tidak bisa kalau (Perda 13/2014) tidak kita ubah,” kata Saefullah dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Sementara (KUPA-PPAS) 2018 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat pada Selasa, 18 September 2018.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Jakarta Propertindo Dwi Wahyu Daryoto menjelaskan, PMD sebesar Rp 2,3 triliun itu untuk proyek light rail transit (LRT) fase 2 dan pembangunan rumah DP nol rupiah di dua lokasi. Anggaran itu terdiri dari biaya untuk membangun prasarana LRT fase II sebesar Rp 1,84 triliun dan penyediaan permukiman DP Rp 0 sebesar Rp 531,5 miliar.
Karena terbentur payung hukum, kata Saefullah, Perda tersebut harus direvisi agar Jakpro dapat menerima seluruh PMD yang diajukan.
“Nantinya Perda ini harus direvisi dalam waktu yang tidak terlalu lama,” kata Saefullah.
Dia mengungkapkan, proses pengajuan Perda akan dilakukan oleh Badan Pembina BUMD kepada Badan Pembentuk Peraturan Daerah DKI.
Penjelasan Saefullah tersebut menimbulkan protes dari salah satu anggota Banggar Cinta Mega. Cinta kaget usai mengetahui perda penyertaan modal Jakpro belum direvisi. Padahal, pengajuan PMD Jakpro telah melewati tahapan pembahasan di Komisi B dan C.
"Ini Pak Sekda maksudnya apa? Kita ini dianggap apa?" ucap Cinta kepada Saefullah dalam rapat tersebut.
Ketua Banggar Triwisaksana juga kecewa mengetahui hal tersebut. Menurut dia, seharusnya Perda penyertaan modal dijadikan dasar sebelum pembahasan pengajuan anggaran kepada komisi.
Selain soal Perda, rapat mengenai pemberian PMD kepada Jakpro juga menuai protes dari sejumlah anggota Banggar. Salah satunya adalah Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik yang menilai besaran anggaran tersebut terlampau besar. Apalagi, Jakpro belum menyelesaikan Fase I LRT Velodrome-Depo Pegangsaan.
"Bukan apa-apa, tapi saya pikir fase I ini wanprestasi. Janjinya Asian Games, sekarang mana?" kata Taufik.
Baca: APBD Perubahan DKI 2018, Rp 717 Miliar untuk Rumah DP Nol Rupiah
Perdebatan tak kunjung selesai hingga akhirnya Banggar memutuskan menunda pembahasan PMD LRT Jakarta fase II dan rumah DP Nol Rupiah untuk Jakpro.