TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus menilai langkah Gubernur Anies Baswedan mencabut izin 13 pulau reklamasi Teluk Jakarta tidak taat azas. Menurut dia, Peraturan Presiden nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta hanya menyebutkan wewenang gubernur untuk menerbitkan izin reklamasi, tapi tidak untuk membatalkan.
Baca juga: Soal Nasib Konsumen Reklamasi, Anies Baswedan Lepas Tangan
"Saya nyatakan itu prematur," kata Bestari di DPRD DKI, Kamis, 27 September 2018. Bestari meragukan kajian Pemerintah DKI sebelum mencabut izin 13 pulau buatan. Menurut dia, Anies Baswedan memutuskan sepihak guna memenuhi janji kampanye Pilkada DKI 2017.
Menurut Bestari, keputusan Anies Baswedan itu rawan digugat. "Saya agak meyakini kalau terjadi gugatan maka Pemprov yang akan kalah," ujar Bestari.
Anies Baswedan mengumumkan pencabutan izin 13 pulau reklamasi melalui Keputusan Gubernur pada Rabu, 26 September 2018.
"Bisa saya umumkan bahwa kegiatan reklamasi telah dihentikan, reklamasi bagian dari sejarah bukan bagian dari masa depan Jakarta," kata Anies Baswedan.
Anies Baswedan menyampaikan, pembentukan BKP Pantura itu melalui Peraturan Gubernur nomor 58 Tahun 2018y yang mengacu pada Perpres 52 tahun 1995. Anies Baswedan mengatakan, badan itu yang melakukan verifikasi terkait semua izin di pulau reklamasi.
Baca juga: Soal Reklamasi, Anies Baswedan: Sekali Dicabut Tetap Dicabut
"Lalu ditarik kesimpulan-kesimpulan dan dari situ kita ambil langkah," kata Anies Baswedan.
Berbeda dengan Bestari, Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Syarif, mengapresiasi langkah Anies Baswedan terhadap 13 pula reklamasi. Untuk empat pulau lagi yang sudah terbentuk, Syarif menyarankan agar dimanfaatkan untuk kepentingan publik. "Salah satunya bisa dibuat pantai publik, kita kan belum punya," kata Syarif.