TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan telah mencabut izin reklamasi 13 pulau. Hanya empat izin yang dipertahankan yakni C,D, G dan N. Empat pulau itu disebut akan dikaji lagi dan nasibnya akan ditentukan dalam pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
Baca:
Izin Reklamasi Dicabut Anies Baswedan: Jakpro Patuh, Ancol?
Rencana menguruk (reklamasi) pesisir utara Jakarta sebenarnya telah ditetapkan lewat keputusan presiden yang diteken Soeharto pada 1995. Pada 2012, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menerbitkan Peraturan Gubernur yang mengubah desain reklamasi dari memperluas daratan Jakarta menjadi pembentukan 17 pulau baru.
Peneliti Ingatkan Bahaya Reklamasi
Pulau-pulau itu sejatinya menjadi bagian dari strategi pembangunan tanggul raksasa menghadapi banjir besar karena muka air laut yang terus naik. Selain juga penyediaan sumber air baku untuk warga Jakarta.
Diawali dengan tahap pembangunan tanggul di sepanjang bibir pantai Jakarta, ke-17 pulau di Teluk Jakarta rencananya bakal menjadi pusat industri, perdagangan, permukiman, dan pengolahan limbah. Luas totalnya 5.100 hektare atau setara dengan luas Jakarta Pusat.