TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pengembangn Pulau Reklamasi di Teluk Jakarta boleh-boleh saja mengajukan izin ulang soal pembangun pulau buatan. Namun, Anies Baswedan memastikan izin itu tak akan ia kabulkan.
Baca juga: Soal Reklamasi, Anies Baswedan: Sekali Dicabut Tetap Dicabut
"Sebagai proses izin boleh, tapi kebijakan kami tidak boleh melakukan reklamas,” ujar Anies Baswedan di JCC, Jakarta Pusat, Kamis, 27 September 2018. “Jadi, kalaupun mengajukan izin, kami tidak akan berikan," kata Anies Baswedan.
Menurut Anies Baswedan, selama ini pembangunan Pulau Reklamasi tak disertai pemenuhan kewajiban oleh pihak pembangun dan pengembang. Seperti nalisa mengenai dampak lingkungan (amdal) dan penunaian kewajiban studi amdal.
Selain itu, Anies Baswedan menambahkan, ada beberapa pembangun Pulau Reklamasi yang tidak memakai Peraturan Gubernur, melainkan hanya melalui sepucuk surat. "Artinya, dapat izin reklamasi hanya lewat surat gubernur," ujar Anies Baswedan.
Baca juga: Pencabutan Izin Reklamasi oleh Anies Baswedan Dinilai Tak Cukup
Anies Baswedan mencabut izin 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta pada Rabu, 26 September 2018. Pencabutan itu setelah Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta melakukan verifikasi terkait semua izin di pulau-pulau reklamasi tersebut.
Ketiga belas pulau itu, kata Anies Baswedan, adalah Pulau A, B, E, I, J, K, M, O, P, Q, H, F, M. Pemegang izin pulau reklamasi antara lain PT Kapuk Naga Indah, PT Jakarta Propertindo, PT Taman Harapan Indah, PT Pembangunan Jaya Ancol. Pencabutan dilakukan menggunakan Keputusan Gubernur dan surat pencabutan izin.