TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Polsek Kelapa Dua menangkap seorang perampok yang beraksi sebanyak sembilan kali di Tangerang dan sekitarnya. Komplotan perampok ini menggasak barang di 212 Mart di Kepala Dua, Tangerang, pada 4 Oktober 2018.
Baca: Perampok Bawa Celurit 10 Kali Satroni Minimarket di Jaksel
"Pelaku ada dua, yang baru tertangkap satu orang inisial D alias K dan satu orang yang masih DPO inisial GJ sedang dalam pengejaran intensif," kata kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan, Selasa, 9 Oktober 2018.
Menurut Ferdy, kedua tersangka ini merampok pada saat minimarket sedang sepi menjelang jam tutup toko. "Setelah masuk seperti ingin membeli, tersangka menodong kasir dengan menggunakan celurit dan korek api yang berbentuk seperti senjata api," katanya.
Setelah menodongkan celurit dan korek api yang menyerupai pistol, kata Ferdy, pelaku mengambil barang- barang yang ada di dalam 212 Mart tersebut.
"Setelah beraksi di minimarket, mereka diteriaki sehingga mengundang perhatian masyarakat, dan salah satu tersangka jatuh sehingga barang curiannya berhamburan," ujarnya.
Pada saat yang sama, patroli Polsek Kelapa Dua melintas dan langsung mengamankan tersangka D untuk menghindari amukan masa. Petugas kepolisian memberikan tindakan tegas terukur kepada tersangka karena melawan saat di introgasi dan diminta menunjukkan TKP.
"Setelah diinterogasi, tersangka mengaku sudah sembilan kali beraksi dengan modus pencurian dengan kekerasan, ada perampokan di toko telepon genggam, ada penjambretan," ungkapnya.
Tersangka dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara tersangka berikut barang bukti perampokan diamankan kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut.
Baca: Polisi Serpong Tembak 2 Perampok Minimarket di Tangerang Selatan
Tersangka D mengaku mencuri untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari karena ia pengangguran. "Pernah aksi di Rajeg juga, hasilnya buat sehari- hari aja," kata D.