Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DKI Larang Penghuni Positif Narkoba Tinggal di Rusun, Karena ...

image-gnews
Sejumlah anak bermain di Rusunawa (Rumah Susun Sederhana Sewa) Pesakih di Cengkareng, Jakarta Barat, 2 Mei 2018. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membangun 7 tower Rusunawa dengan 16 lantai di kawasan dekat rusun Pesakih yang akan selesai dibangun pada akhir 2019. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Sejumlah anak bermain di Rusunawa (Rumah Susun Sederhana Sewa) Pesakih di Cengkareng, Jakarta Barat, 2 Mei 2018. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membangun 7 tower Rusunawa dengan 16 lantai di kawasan dekat rusun Pesakih yang akan selesai dibangun pada akhir 2019. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang warga yang terbukti mengonsumsi atau memiliki narkoba tinggal di rumah susun atau rusun milik DKI.

Baca: BNN Gelar Operasi di Rusun Jatinegara, 6 Penghuni Positif Narkoba

Pelaksana tugas Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti mengatakan, warga rumah susun yang positif narkoba telah melakukan pelanggaran berat. 

"Iya (tidak boleh menempati rusun). Kita akan melakukan proses administrasi, kita berikan surat teguran dan surat peringatan," kata Meli saat dihubungi, Jumat, 19 Oktober 2018.

Dasar hukum pelarangan itu, yakni Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa. Dalam peraturan itu terlampir perjanjian sewa bagi penghuni rumah susun sederhana sewa.

Pasal 7 huruf f di perjanjian itu tercantum, penghuni dilarang menjual atau memakai atau memproduksi narkoba. Bila melanggar, maka perjanjian sewa batal dan penghuni harus mengosongkan rusun.

Menurut Meli, pengosongan rusun itu berlaku untuk semua penghuni. Apalagi bila nama pemakai itu yang terdaftar menjadi penyewa rusun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, Pemprov DKI memberikan pengecualian untuk penghuni lanjut usia. Maksudnya, orangtua tetap dapat menempati rusun bila sang anak positif narkoba.

Artinya anak harus pindah dari rusun. Itu pun jika anak sudah cukup umur untuk untuk tinggal seorang diri. "Tentunya kita tetap mengedepankan kemanusiaan juga dalam hal ini," ucap Meli.

Hari ini Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta mengamankan enam penghuni rusun Jatinegara Kaum, Jakarta Timur yang positif mengonsumsi narkoba.

Baca: BNN Temukan Bandar Narkoba Umur 15 Tahun di Rusun DKI Jakarta

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta, Brigadir Jenderal Johny P. Latupeirissa mengatakan, BNN tak menemukan barang bukti seperti obat atau alat pengisap. Keenam pengguna narkoba itu dibawa ke kantor BNNP DKI untuk diperiksa lebih lanjut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

35 menit lalu

Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menunjukkan alat bukti narkoba berupa sabu, narkotika, dan jenis obatan-obatan terlarang di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.


Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

13 jam lalu

Pemeriksaan selebgram Chika Chandrika di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 21 April 2022. Chika diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pengeroyokan oleh tersangka Putra Siregar dan Rico Valentino di sebuah kafe di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

Menyamarkan narkotika menjadi cairan liquid vape seperti yang dilakukan selebgram Chandrika Chika dan atlet eSports Aura Jeixy menambah daftar modus.


Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

13 jam lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.


Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

14 jam lalu

Barang bukti berbagai jenis narkoba diperlihatkan saat rilis pengungkapan kasus narkotika di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 12 Juli 2022. Selama tiga bulan kebelakang, Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa 86,27 kilogram sabu, 241 gram heroin, 135 butir eksrasi, empat kilogram ganja, dan 202 gram tembakau sintetis. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

Pengungkapan kasus narkoba jenis sintetis ini berawal saat kecurigaan seorang warga akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Larangan, Tangerang.


Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

14 jam lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi saat rapat paripurna HUT DKI Jakarta, Kamis, 22 Juni 2023. ANTARA/Walda
Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembangunan rumah susun dapat mengatasi daerah kumuh di Jakarta.


Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

14 jam lalu

Ilustrasi tes narkoba. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

Lima orang polisi pesta narkoba ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.


Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

15 jam lalu

Pelaku perampas HP pelajar di Depok, Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (tengah, 21 tahun) di Polres Metro Depok.
Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (21 tahun) mengaku merampas HP pelajar di Depok diduga untuk pesta narkoba dan bayar kontrakan.


Istri Bintang Emon Disebut Positif Narkoba Setelah Konsumsi Obat Flu, Kok Bisa?

21 jam lalu

Bintang Emon dan istrinya, Alca Octaviani. Foto: Instagram/@bintangemon
Istri Bintang Emon Disebut Positif Narkoba Setelah Konsumsi Obat Flu, Kok Bisa?

Bagaimana mungkin konsumsi obat flu bisa berdampak pada positif narkoba seperti yang dialami istri komika Bintang Emon?


Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

22 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

Polda Metro Jaya menyatakan butuh waktu untuk memeriksa lima polisi yang ditangkap saat pesta narkoba di Depok 19 April kemarin


Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas

1 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas

Lima anggota polisi pesta narkoba di Depok saat ini menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Metro Jaya