TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat menginstruksikan pegawainya mengenakan sarung dan peci pada Senin, 22 Oktober 2018. Hal ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional.
Baca juga:
Dari Sini Bibit Kisruh Dana Hibah Bekasi dan DKI Berawal
"Insya Allah saya pakai sarung, baju koko, dan peci besok," kata Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, Minggu 21 Oktober 2018.
Ia mengatakan, Wali Kota Bekasi telah mengeluarkan surat edaran perihal imbauan tersebut. Hal itu mengacu pada Keputusan Presiden RI Nomor 22 tahun 2015, dan menindaklanjuti surat edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 003.3/80/Org tanggal 19 Oktober lalu.
"Laki-laki baju koko celana panjang gelap, peci nasional, untuk wanita kebaya muslim," ujar Tri.
Baca juga:
Anies Baswedan Berang dengan Ancaman Wali Kota Bekasi Soal Sampah
Kisruh Dana Hibah, Wali Kota Bekasi Siap Tolak Undangan Anies
Sejumlah pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi menyambut imbauan itu. Mereka bersedia memakai pakaian muslim untuk menyambut Hari Santri Nasional yang ditetapkan pada 2015 lalu oleh Presiden Joko Widodo.
"Tidak masalah, sering juga pakai pakaian seperti itu ketika bekerja," ujar Elyas, pegawai di Bagian Sekretariat Daerah Kota Bekasi.