TEMPO.CO, Jakarta – Musikus kini politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo mengaku bingung atas pencekalan yang diminta Polda Jawa Timur terhadap dirinya. Pencekalan diminta setelah penetapan Ahmad Dhani sebagai tersangka pencemaran nama demonstran.
Baca:
Alasan Polisi Minta Imigrasi Cekal Ahmad Dhani ke Luar Negeri
Kasus Video Banser, Ahmad Dhani Ditetapkan Tersangka
Menurut Ahmad Dhani, ia telah lebih dulu dicekal Imigrasi untuk perkara ujaran kebencian yang membelitnya sejak April 2018. “Dari enam bulan lalu saya sudah dicekal,” katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 22 Oktober 2018.
Ahmad Dhani mempertanyakan kenapa ada permintaan pencekalan lagi dari Polda Jawa Timur kepada Imigrasi. “Maka itu, polisi ini kurang gaul atau bagaimana,” katanya.
Lebih lanjut Ahmad Dhani menilai kedua pencekalan berlebihan. Dia meyakinkan kalau tidak akan dan tidak mungkin lari dari perkara yang menjeratnya. “Kan saya nyaleg di sini, mau lari kemana?” ujarnya.
Baca:
Lantaran Fadli Zon Tak Hadir, Sidang Ahmad Dhani Ditunda
Polda Jawa Timur menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka pencemaran nama pada Kamis, 19 Oktober 2018. Penetapan berawal pada 26 Agustus 2018, saat Ahmad Dhani berada di sebuah hotel di Surabaya dan dihadang sekelompok massa anti deklarasi #2019GantiPresiden.
Saat pengepungan terjadi, Ahmad Dhani sempat membuat vlog. Dalam video tersebut, Ahmad Dhani menyebut para pengepungnya dengan sebutan 'idiot'.
RYAN DWIKY ANGGRIAWAN | ZW