TEMPO.CO, Jakarta -Dewan pengupahan DKI memutuskan tiga usul besaran upah minimum provinsi disingkat UMP 2019. Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, mengatakan sidang anggota dewan pengupahan tak menemukan satu nilai UMP 2019 yang disepakati bersama.
"Sidang menyepakati tiga besaran angka kenaikan UMP 2019 kepada Gubernur," kata Sarman dalam keterangan tertulisnya, Rabu malam, 24 Oktober 2018.
Baca : Tolak Buruh, DKI Ikuti Pemerintah Pusat Cuma Naikkan UMP 2019 8,03 Persen
Sidang pengupahan berlangsung di lantai 23 Blok G, Balai Kota, Jakarta Pusat pada Rabu. 24 Oktober 2018. Sidan dipimpin oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov.DKI Jakarta Andri Yansyah selaku ketua dewan pengupahan.
Menurut Sarman, ada perbedaan pandangan antara pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah daerah. Perwakilan pengusaha, ucap Sarman, mengusulkan UMP DKI 2019 naik lima persen dari UMP tahun berjalan menjadi Rp 3.830.436,75. Nilai ini lebih rendah dari acuan pemerintah pusat agar UMP 2019 naik 8,03 persen yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Pengusaha merasa berat menaikkan upah pekerja mengikuti aturan pemerintah pusat. Nilai rupiah melemah lantaran Indonesia masih banyak bergantung pada bahan baku impor. Kondisi ekonomi juga tak memungkinkan UMP 2019 naik 8,03 persen.
"Kemudian kenaikan UMP akan memicu juga kenaikan biaya operasional, iuran BPJS, pajak, upah sundulan, dan lain-lain," jelas Sarman.
Sementara itu, serikat pekerja sepakat dengan persentase kenaikan UMP 2019 dari pemerintah pusat. Hal ini berdasarkan survei di 16 pasar selama tiga kali. Meski begitu, serikat pekerja mengusulkan adanya kompensasi kenaikan bahan bakar minyak (BBM) sebesar 3,6 persen.
Simak juga :
Tiga Wahana di TMII Dipasangi Plang Karena Menunggak Pajak
Hoax Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan Diam Usai 4 Jam Diperiksa
"Maka besaran kenaikan UMP 2019 yang diajukan unsur serikat pekerja sebesar Rp 4.373.820,02," ujar Sarman.
Sementara pemerintah mengajukan UMP 2019 naik 8,03 persen menjadi Rp 3.940.973,06 sesuai dengan PP 78/2015. Seluruh anggota dewan pengupahan menandatangani berita acara sidang untuk kemudian direkomendasikan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan. Gubernur bakal menetapkan dan mengumumkan secara serentak besaran UMP 2019 pada 1 November 2018.