TEMPO.CO, Jakarta - Kabupaten Bekasi mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas untuk mengisi posisi tiga pejabat yang ditahan KPK karena tersangkut suap Meikarta.
Baca: Cerita Suap Meikarta, Lippo Group dan Lahan 774 Hektare
"Pengangkatan ini hanya bersifat sementara karena kekosongan tersebut harus segera diisi agar dapat menjalankan sejumlah program kerja yang sempat terhenti dengan adanya tertangkapnya kepala dinas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bekasi, Oded S Yahya, di Cikarang, Kamis.
Menurut dia saat ini, Plt Kepala Dinas pada tiga SKPD tersebut seluruhnya sudah diisi oleh Pejabat Tinggi Pratama atau Eselon golongan II B.
Ketiga Plt tersebut antaranya Kepala Dinas PUPR diisi oleh Slamet Supriadri selaku Asisten Daerah Ilekbang, Plt Kepala DPMPPT oleh Ida Farida yang juga Kepala Dinas PPPA. Plt Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi adalah Farid Setrawan, yang juga Staf Ahli Bupati Bekasi.
Pengangkatan tiga Plt tersebut sudah melalui kajian dengan Plt Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja dan Surat Keputusan penetapannya juga telah diterbitkan.
Plt Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja meminta kepada tiga Plt Kepala Dinas agar dapat menjalankan roda kepemimpinannya dan melanjutkan sejumlah kegiatan atau program yang terbengkalai.
Selain itu berharap agar dalam mengisi kekosongan tersebut untuk tidak menghalalkan segala cara dan harus tetap mematuhi aturan yang berlaku. Eka berharap kasus perizinan proyek Meikarta tak terulang lagi.
Baca: Sebelum Kasus Suap Mencuat, Sebagian Proyek Meikarta Mangkrak
"Permasalahan kemarin adalah pembelajaran terbaik dan berharap pada masa sekarang akan menjadi lebih baik. Sehingga tindakan pelanggaran aturan atau merugikan dapat hilang dari Pemkab Bekasi," kata Plt Bupati Bekasi.