TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi mengatakan kursi wakil gubernur atau Wagub DKI Jakarta merupakan hak partainya. Menurut Suhaimi, petinggi partai PKS dan Gerinda telah menyetujui itu sejak awal.
Karena itu, Suhaimi meminta agar Gerindra setuju dengan dua nama calon wakil gubernur atau Wagub DKI yang diajukan oleh PKS.
Baca : M Taufik Semringah Direstui Prabowo Jadi Calon Wagub DKI Jakarta
"Karena pimpinan pusatnya sudah mengatakan itu haknya PKS. Kalau tetap bersaing namanya bukan hak PKS, namanya bertanding," kata Suhaimi di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 29 Oktober 2019.
Suhaimi menuturkan, PKS ingin menjaga komitmen dua pimpinan pusat. Sebelumnya, PKS dan Gerindra sepakat kursi wakil gubernur Jakarta bakal diisi oleh kader PKS. Hal ini mengingat keputusan koalisi untuk mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto dan mantan kader Gerindra, Sandiaga Salahuddin Uno maju pemilihan presiden 2019.
"Jangan biasakan komunikasi politik koalisi yang komitmen kemudian dibongkar di bawah. Itu tidak bagus," ujar dia.
Kursi wakil gubernur Jakarta kosong sejak Sandiaga Uno memilih mendampingi Prabowo dalam pemilihan presiden 2019. Adapun PKS dan Gerindra mendukung pasangan tersebut.
Simak juga :
Lion Air JT 610 Jatuh, Otoritas Bandara Soekarno - Hatta: Pilot Sempat Mau Balik
Dua partai ini juga mengusung Anies Rasyid Baswedan-Sandiaga Uno dalam pemilihan kepala daerah DKI 2017. Karena itu, PKS dan Gerindra berhak menentukan siapa pengganti Sandiaga.
Wakil Ketua DPRD Jakarta dari Fraksi PKS, Triwisaksana menyebut, PKS dan Gerindra telah menyepakati dua nama untuk calon Wagub DKI Jakarta. Namun, dia masih merahasiakan sosok calon pendamping Anies itu.