TEMPO.CO, Jakarta -Musikus yang belakangan lebih aktif di dunia politik dan menjadi calon anggota legislatif (caleg), Ahmad Dhani, akan menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 19 November 2018. Agenda persidangan ini berjalan di antara penyidikan perkara berbeda yang harus dihadapi Ahmad Dhani di Surabaya, Jawa Timur.
Baca berita sebelumnya:
Ujaran Kebencian untuk Ahok, Jaksa Tuntut Ahmad Dhani Hari Ini
Ahmad Dhani menjadi terdakwa dalam perkara ujaran kebencian terhadap mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ahmad Dhani didakwa melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Sindiran Wanda Hamidah yang diunggah ulang Ahmad Dhani di akun Instagramnya. Instagram
Sedang di Surabaya, pria yang menikahi artis penyanyi Mulan Jameela dan menceraikan artis penyanyi lainnya Maia Estianty ini ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama. Kasus ini bermula saat Ahmad Dhani hendak menghadiri Deklarasi #2019GantiPresiden, namun dirinya dicegah sejumlah massa untuk keluar dari Hotel Majapahit. Lalu, Dhani pun mengunggah video di akun Facebooknya dan menyebut orang-orang yang mencegahnya merupakan idiot.
Baca juga:
Ahmad Dhani Minta Tuntutan Tak Lebih Berat Daripada Ahok
Dalam perkembangan terbaru dari penyidikan kasus tersebut, polisi menyita akun media sosial Instagram Ahmad Dhani. Penyitaan akun ini sebagai tindak lanjut dari ditetapkannya Ahmad Dhani sebagai tersangka per Agustus 2018. "Sudah kami sita sejak 15 November 2018 kemarin," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera saat dihubungi, Sabtu, 17 November 2018.
Calon wakil presiden nomornurut 02, Sandiaga Uno, menghadiri deklarasi dukungan Gerakan Nasional Provinsi Banten di GOR Kota Tangeran, Banten, Jumat, 9 November 2018. Ia didampingi musikus Ahmad Dhani, Sang Alang, dan selebritas Fauzi Baadila. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Penyitaan akun Instagram Ahmad Dhani Prasetyo, @ahmaddhaniprast dilakukan setelah penyidik Polda Jatim menemui admin @ahmaddhaniprast, di rumah Ahmad Dhani, di Jakarta pada 15 November 2018. Dengan disitanya akun IG Ahmad Dhani, sejumlah alat bukti yang dibutuhkan penyidik telah lengkap. Barang bukti itu terdiri dari alat transmisi (ponsel), akun, maupun jejak digital.
Baca juga:
Adik Ahok Buat Pernyataan Mengejutkan Tentang Ahmad Dhani
Sebelum dua kasus ini, Ahmad Dhani juga pernah ditangkap untuk dugaan makar bersama sembilan orang lainya, termasuk Ratna Sarumpaet, pada 2 Desember 2016 lalu. Namun Ahmad Dhani akhirnya dilepas kembali.