TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menghentikan pencarian barang bukti penting dalam pembunuhan keluarga Diaperum Nainggolan. Barang bukti itu adalah linggis yang digunakan oleh Haris Simamora, 23 tahun, untuk menghabisi nyawa korban.
Baca: Pembunuhan Sadis di Bekasi, Satu Keluarga Tewas Dibantai
Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, pencarian barang bukti tidak bisa dilanjutkan karena kondisinya tidak memungkinan. Berdasarkan pengakuan Haris, linggis itu dibuang di saluran Kalimalang. “Arus di sana deras,” katanya, Senin, 19 November 2018.
Selain itu air sungai sangat keruh sehingga penyelam tidak bisa melihat benda yang ada di dasar sungai. “Penyelam hanya bisa meraba,” ujarnya.
Menurut Argo, meski penting, linggis bukan satu-satunya barang bukti yang bisa digunakan penyidik untuk membuktikan kesalahan tersangka. Penyidik nanti membuat berita acara pencarian barang bukti. “Kami ada aturan membuat berita acara itu,” kata Argo.
Baca: Temuan Forensik RS Polri dalam Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi
Haris Simamora menggunakan linggis itu untuk membunuh Diaperum, 38 tahun, beserta istrinya, Maya Ambarita (37), serta dua anaknya, Sarah (9), dan Arya (7) pada 12 November 2018. Pembunuhan dilakukan di rumah Diaperum yang beralamat di Jalan Bojong Nangka 2, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.