Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mayat Dalam Drum, Amien Rais : Kejar Sampai Aktor Intelektualnya

image-gnews
Rumah Abdullah Fithri Setawan atau Dufi di TGS Cluster Catalina yang ditemukan tewas di dalam drum pada hari minggu pagi terlihat sepi, keluarga masih di di wilayah Semper Jakarta Utara untuk proses pemakaman, Senin 19 November 2018. Tempo/Muhammad Kurnianto
Rumah Abdullah Fithri Setawan atau Dufi di TGS Cluster Catalina yang ditemukan tewas di dalam drum pada hari minggu pagi terlihat sepi, keluarga masih di di wilayah Semper Jakarta Utara untuk proses pemakaman, Senin 19 November 2018. Tempo/Muhammad Kurnianto
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang -Mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Ketua PP Muhammadiyah Amien Rais mendatangi rumah Abdullah Fithri Setiawan atau yang akrab disapa Dufi, korban kasus mayat dalam drum, di Telaga Gading Serpong (TGS) Cluster Catalina, Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

"Mendengar berita itu saya ikut prihatin ya, apalagi Dufi mempunyai 6 anak yang masih kecil- kecil, selain menyampaikan duka cita saya juga meminta yayasan saya yakni yayasan Budi Mulia Dua akan memberikan santunan," kata Amien seusai melayat di rumah duka, Rabu, 21 November 2018.

Baca : Pembunuhan Karyawan TVMU, Polisi Sita Golok dari Rumah Nurhadi

Amien mengatakan akan memberikan bantuan dari yayasannya itu sebesar Rp 12 juta per bulan selama lima tahun untuk membantu biaya pendidikan anak- anak Dufi.

Tentu tidak cukup, kata Amien, mudah-mudahan yang lain tersentuh juga. Agar almarhum tenang di alam barzah. Harapannya, tentu pelaku yang tertangkap hanya pesuruh, tetapi aktor intelektualnya pasti ada.

Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais tiba di gedung Nusantara V MPR, Senayan, Jakarta pada Senin, 29 Oktober 2018. TEMPO/Budiarti Utami Putri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Jadi kalau polisi berani membuka aktor intelektualnya, kita sangat sangat sangat bersyukur. Jadi kejar terus sampai aktor intelektualnya," demikian Amien Rais.

"Saya telah meminta yayasan saya, yayasan Budi Mulia Dua,untuk memberikan santunan selama lima tahun. Yayasan Budi Mulia Dua itu bergerak di bidang pendidikan saja, tidak di bidang lain," ungkapnya.

Simak juga :
Mayat Dalam Drum, Begini Cerita Tetangga Tentang Terduga Pelaku
Mayat Perempuan Ditemukan di Rumah Kos Mampang Prapatan

Sebelumnya, Dufi yang ditemukan sudah tidak bernyawa di dalam drum warna biru dikenal aktif di lingkungan perumahannya dan aktif di masjid. Warga Kelurahan Medang itu diketahui sehari-hari sebagai sales marketing di TV Muhammadiyah (TVMU).

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati Dinilai Langgar Undang-Undang

16 jam lalu

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Anak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati Dinilai Langgar Undang-Undang

UU Perlindungan Anak mengatur anak berhak untuk tidak dijatuhkan hukuman mati atau pidana seumur hidup.


Ini Vonis Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

1 hari lalu

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Ini Vonis Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

Empat anak berkonflik dengan hukum dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di Palembang mendapat vonis berbeda.


Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Begini Kata Orangtua Pelaku Soal Tuntutan Hukuman Mati

1 hari lalu

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Begini Kata Orangtua Pelaku Soal Tuntutan Hukuman Mati

Orang tua anak berkonflik dengan hukum dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di Palembang berkeras anaknya tak bersalah.


Pengadilan Malaysia Ubah Hukuman Mati Pembunuh Altantuya Shaariibuu Jadi 40 Tahun Penjara

1 hari lalu

PM Malaysia, Mahathir Mohamad (kiri), Altantuya Shaariibuu (tengah), dan bekas PM Najib Razak (kanan). Bulletinmedia.blogspot
Pengadilan Malaysia Ubah Hukuman Mati Pembunuh Altantuya Shaariibuu Jadi 40 Tahun Penjara

Ayah mendiang Altantuya Shaariibuu mendukung upaya terpidana yang juga mantan polisi Malaysia Azilah Hadri untuk mengurangi hukuman matinya.


4 Anak Jalani Sidang Vonis Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Hari Ini

1 hari lalu

Pengacara keluarga tersangka pembunuh AA (Siswi SMP di Palembang), Hermawan (tengah) saat melakukan konferensi pers di kediamannya. Jalan Serasan Sani, Kota Palembang. Rabu, 25 September 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
4 Anak Jalani Sidang Vonis Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Hari Ini

Sidang vonis ini setelah kuasa hukum para anak berhadapan dengan hukum itu menyampaikan nota pembelaan pada Rabu, 9 Oktober 2024


Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Periksa Berkas PK Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

1 hari lalu

Narapidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso, didampingi pengacaranya, Otto Hasibuan, usai mendaftarkan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 Oktober 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Periksa Berkas PK Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

PN Jakarta Pusat akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa berkas PK Jessica Wongso di kasus kopi sianida.


Amien Rais Nyatakan Dukungan untuk Pramono Anung-Rano Karno, Akan Ikut Kampanye

2 hari lalu

Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais. Tempo/Pribadi Wicaksono
Amien Rais Nyatakan Dukungan untuk Pramono Anung-Rano Karno, Akan Ikut Kampanye

Amien Rais menyatakan dukungan Partai Ummat untuk Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada Jakarta. Amien akan kampanye untuk calon gubernur PDIP itu.


Reka Ulang Pembunuhan Nia Penjual Gorengan di Padang, Tersangka Peragakan 79 Adegan

2 hari lalu

Kepolisian Resor Padang Pariaman, Senin 7 Oktober 2024 menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari.
Reka Ulang Pembunuhan Nia Penjual Gorengan di Padang, Tersangka Peragakan 79 Adegan

Polisi menggelar reka ulang pembunuhan Nia Kurnia Sari, remaja penjual gorengan, di Padang. Tersangka Indra Septiarman memperagakan 79 adegan.


Jessica Wongso Daftarkan PK Kasus Kopi Sianida di PN Jakarta Pusat

2 hari lalu

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso berbicara dalam Konferensi Pers bersama Pengacara, Otto Hasibuan di Senayan Avenue, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) mengatakan Jessica Wongso telah berkelakuan baik selama menjalani pidana. TEMPO/Ilham Balindra
Jessica Wongso Daftarkan PK Kasus Kopi Sianida di PN Jakarta Pusat

Narapidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso, mendaftarkan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.


Bekuk 3 Tersangka Pembunuhan di Kota Kupang, Polisi Sebut Pelaku Sempat Antar Korban ke RS

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Bekuk 3 Tersangka Pembunuhan di Kota Kupang, Polisi Sebut Pelaku Sempat Antar Korban ke RS

Di Rumah Sakit, tersangka penikaman berujung maut di Maulafa, Kota Kupang mengatakan korban mengalami kecelakaan lalu lintas.