Marco mengatakan hasil kajian AMDAL itu nantinya akan memberikan kisi-kisi ilmiah tentang masa depan pulau-pulau yang sudah terlanjur ada. "Sebelum ada hasil kajian, kami tidak bisa berspekulasi apapun," ujar Marco saat itu.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri kegiatan penyegelan bangunan di pulau C dan D reklamasi, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Kamis, 7 Juni 2018. Tempo/Adam Prireza
Baca:
Gaji Ketua TGUPP DKI Rp 51 juta, Anggotanya?
Saat ini, Anies telah menugaskan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk mengelola tiga Pulau Reklamasi di Teluk Jakarta tersebut. Perizinan ketiganya dipertahankan di antara 17 yang pernah ada karena sudah telanjur dibangun pulaunya.
Penugasan kepada Jakpro tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018 yang baru disahkan pada 16 November 2018. Dalam penugasan itu, Jakpro harus menyusun rencana pengelola pulau khusus di lahan konttribusi dan mempresentasikannya kepada pemerintah.
"Jakpro sudah memberikan ancang-ancang. Tapi saya sampaikan untuk dimatangkan dulu sampai semuanya itu sesuai dengan perundangan," ujar Anies.