TEMPO.CO, Jakarta - Untuk kedua kalinya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Jakarta menolak usul pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membeli lahan bekas Kedutaan Besar Inggris di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Penolakan itu disampaikan dalam rapat Badan Anggaran di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Senin, 26 November 2018.
Baca: DKI Batal Beli Lahan Eks Kedubes Inggris, Ini Penjelasannya
"Untuk pembelian lahan eks Kedubes Inggris kami drop," ujar Wakil Ketua Banggar DPRD DKI Triwisaksana yang memimpin rapat.
Lahan bekas Kedutaan Besar Inggris itu memiliki luas 500 meter persegi, dengan harga Rp 500 miliar. Adapun pihak yang mengajukan pembelian lahan adalah PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Perusahaan daerah itu ingin membeli lahan untuk Transit Oriented Development (TOD), yang mendukung integrasi moda transportasi Mass Rapid Transit (MRT).
"Kami akan bangun terowongan di bawahnya untuk memaksimalkan kegiatan masyarakat di bawah tanah," ujar Direktur Utama PT Jakpro Dwi Wahyu Daryoto. Namun, alasan Dwi itu tak dapat diterima oleh anggota DPRD. Wakil Ketua Banggar Mohamad Taufik bahkan menyebut pembelian lahan eks Kedubes Inggris tidak penting.
Taufik mengingatkan di masa pemerintahan Basuki Tjahja Purnama pada tahun 2016, usulan pembelian lahan juga pernah disampaikan dan ditolak oleh Dewan. Saat itu DRPD menolak dengan alasan status kepemilikan lahan tidak jelas. Ia mengingatkan agar pemerintah tidak mengulangi masalah yang sama. "Sudahlah, jangan mengulangi yang lalu, nanti kan jadi ramai. Yang lalu saja udah di-drop," kata Taufik.
Penolakan pembelian lahan itu juga datang dari anggota Banggar DPRD DKI Bestari Barus dan Neneng Hasanah. Mereka mengusulkan usulan pembelian lahan itu dicoret. Mereka mengingatkan rancangan APBD DKI 2019 masih berpotensi defisit Rp16 triliun, sehingga perlu ada pengetatan anggaran.
Mendapat penolakan itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah coba menjelaskan bahwa status lahan bekas Kedubes Inggris itu saat ini sudah jelas, tak seperti tahun 2016. Saefullah mengatakan lahan itu Kedubes Inggris memiliki sertifikat lahan. "Sertifikat atas nama Kedubes Inggris yang perolehannya pemberian dari pemerintah pusat," ujar Saefullah.
Ia mengatakan pembelian lahan tersebut merupakan penugasan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Menurut Saefullah, Anies menginginkan lahan itu karena lokasinya yang sangat strategis untuk pengembangan TOD, dan Pemprov DKI belum memiliki lahan di situ.
Baca: Lahan Eks Kedubes Inggris Tersangkut Kewajiban Sewa
Akan tetapi, penjelasan Saefullah tersebut tak membuat DPRD mengubah keputusannya. Triwisaksana akhirnya tetap tak menyetujui pembelian lahan tersebut.