TEMPO.CO, Depok -Wali Kota Depok Mohammad Idris menyampaikan bahwa pemerintah kota belum memiliki peraturan daerah (Perda) khusus yang mengatur pengelolaan sampah plastik. Saat ini yang ada yakni Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
“Dalam masalah plastik makanya harus ada Peraturan Wali Kota tentang sampah plastik” ujar Idris di Kantor Wali Kota Depok Selasa 4 Desember 2018.
Baca : 10 Ton Sampah Plastik Kiriman Jakarta Terdampar di Pulau Pari
Menurut dia tahun 2016 sempat dikeluarkan Surat Edaran No. SE/8/PSLB3/PS/PLB.0/5/2016 tentang Pengurangan Sampah Plastik Melalui Penerapan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai Tidak Gratis. Waktu itu langkah yang diambil yakni kantong plastik di minimarket harus dibeli seharga Rp 200.
“Sementara permasalahan plastik bukan karena kantong belanja saja, tapi macam-macam yakni sedotan botol minuman, ini yang bagian dari sampah plastik juga,” Idris menambahkan.
Ia pun menjelaskan tengah melakukan kajian ikhwal konsep peraturan walikota yang merupakan penjabaran Perda Nomo 5/2014. Jadi nanti pengelolaan sampah plastik bisa lebih efektif. “Masyarakat tidak kesulitan, pihak pedagang dan pelaku ekonomi pun tidak merasa dirugikan.”
Kalau konsep kantong plastik berbayar kata dia itu sedikit merepotkan. Masyarakat menanggung beban dan tidak praktis dalam hal melakukan pembayaran. “Jangan sampai menyulitkan masyarakat dengan hal-hal teknis seperti itu” dia mengungkapkan.
Simak juga :
Bawaslu Selidiki Pemasangan Spanduk #JKWBersamaPKI di Tanah Abang
Langkah lain kata Idris, yakni mulai mengalakkan penggunaan botol minunan sendiri bagi pegawai negeri. Walaupun belum dalam bentuk himbau tertulis tapi dinas-dinas sudah mulai mengurangi penggunaan botol air minum sekali pakai. “Dalam acara-acara itu mulai digunakan gelas-gelas.”
Menurut dia pengelolaan sampah plastik oleh bank sampah itu cukup membantu. “Bisa mengurangi sekitar 50 ton sampah“ demikian Idris.