TEMPO.CO, Jakarta - Penceramah Bahar bin Smith mengatakan belum ada informasi dari penyidik Polda Metro Jaya ihwal status pelaporan terhadap dirinya yang sudah naik menjadi penyidikan.
Baca: Naik ke Penyidikan, Dai Penghina Jokowi Segera Dipanggil Polda
“Belum, saya belum terima informasi dari kepolisian,” ucap Bahar saat Tempo hubungi pada Rabu, 5 Desember 2018.
Bahar menyampaikan kalau dirinya tak akan kabur dari pemeriksaan. Ia menyatakan akan hadir jika suatu saat mendapat surat panggilan dari kepolisian. "Saya akan datang," kata
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya mengatakan pelaporan kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo alias Jokowi serta diskriminasi ras dan etnis oleh Bahar bin Smith telah naik ke tahap penyidikan.
Menurut Argo, polisi akan segera memanggil Bahar untuk diperiksa. Namun, ia belum dapat memastikan kapan pemanggilan dilakukan. “Kita tunggu agenda dari penyidik soal itu,” tutur dia.
Sebelumnya, Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan isi ceramah Bahar bin Smith ke Polda Metro Jaya pada 28 November 2018 lalu. Muannas mengatakan ceramah yang ia maksud adalah saat Bahar menghadiri penutupan Maulid Arba’in yang dilaksanakan di daerah Ilir, Palembang, Sumatera Selatan pada 9 Januari 2017 lalu.
Ada dua hal yang dilaporkan oleh Muannas, yaitu dugaan penghinaan kepada kepala negara saat Bahar bin Smith menyebut Jokowi sedang haid serta banci. Muannas menduga ada pelanggaran Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dalam perkataan tersebut.
Dugaan pelanggaran kedua yang dilaporkan adalah saat Bahar menyebut golongan yang makmur di Indonesia hanya Cina, barat, asing, dan kafir. Ia menyebut kaum pribumi menjadi budak di negeri sendiri.
Muannas menduga dengan kalimat tersebut Bahar melanggar lasal 4b juncto pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis serta ujaran kebencian di Pasal 28 Ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Diduga ada sentimen terhadap kelompok tertentu,” kata Muannas ketika Tempo hubungi lewat pesan pendek.
Baca: Penuhi Panggilan Polisi, Bahar bin Smith Akan Didampingi Jemaah?
Dengan dua poin dugaan pelanggaran di atas, Muannas mengatakan dai penghina Jokowi itu dapat terancam pidana lebih dari 5 tahun penjara.