Gloria pun mempertanyakan maksud dari pengancaman, pencemaran nama baik dan pemerasan. "Apakah pemerasan, atau tentang pengancaman, atau tentang pemerasan dengan kekerasan, atau tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan, atau tentang pemerasan dengan ancaman pencemaran lisan," katanya.
Baca berita sebelumnya:
Bacakan Pleidoi, Sisca Dewi Ungkap Ancaman dari 'Pangeran'
Menurut dia, jika unsur pasal yang didakwakan tersebut dihubungkan dengan uraian fakta di dalam surat tuntutan, maka akan semakin terlihat jelas adanya kontradiksi atau pertentangan antara yang satu dengan yang lainnya.
Pleidoi disampaikan terpisah oleh Sisca Dewi dan kuasa hukumnya dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut. Dalam bagiannya, kuasa hukum menilai jaksa sebenarnya tidak yakin dengan uraian di dalam surat tuntutannya.
Terdakwa Siska Dewi mendengarkan penjelasan dari kuasa hukumnya pada sidang pembacaan tuntutan dalam kasus pemerasan dan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 13 Desember 2018. Inspektur Jenderal Polisi Bambang Sunarwibowo membantah pernah menikah siri dengan Sisca Dewi dan melaporkannya ke polisi atas pencemaran nama baik. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Saat ditanya majelis hakim apakah akan mengajukan replik, jaksa menyatakan bakal mengajukannya. "Kami akan mengajukan replik yang mulia tanggal 3 Januari," kata jaksa dalam persidangan.
Baca:
Sisca Dewi Dituntut Lima Tahun Penjara Karena Pemerasan
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Sisca Dewi dihukum penjara selama lima tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Biduan dangdut itu dianggap terbukti melakukan pemerasan hingga seniai Rp 350 miliar berupa pembelian dua rumah mewah dan sebagian furniture di dalamnya.