TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka pembunuhan Sisca Icun Sulastri, Hidayat, 22 tahun, memenuhi undangan korbannya untuk kencan di Apartemen Kebagusan City, Jakarta Selatan, Ahad petang lalu, 16 Desember 2018. Hidayat mengatakan diminta Sisca untuk menemaninya dengan imbalan upah Rp 2 juta.
Baca: 6 Fakta Kematian Sisca Icun Sulastri di Apartemen Kebagusan
Namun, waktu berkencan itu tak berlangsung lama. Dalam rekaman kamera pengintai atau CCTV yang dibongkar polisi, Hidayat tampak bergegas meninggalkan kamar Sisca setelah lebih-kurang 60 menit berada di dalam kamar.
“Dari masuk sampai keluar apartemen itu kira-kira 1 jam,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan Komisaris Andi Sinjaya di Polres Jakarta Selatan, Kamis sore, 20 Desember 2018. Hidayat diduga menjadi tamu terakhir yang berkunjung ke apartemen Sisca sebelum polisi menemukan perempuan asal Sukabumi itu tewas.
Dari penyelidikan, Sisca sebelumnya sempat membawa sejumlah teman laki-laki masuk ke unit apartemennya. Sisca ditemukan tewas tanpa busana pada Selasa sore, 18 Desember 2018. Polisi menduga ia tewas lantaran empat luka tusuk yang dialamatkan ke tiga bagian tubuhnya.
Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar mengatakan Sisca mengalami luka tusuk di pinggang, ulu hati, dan nadi di tangan sebelah kiri. Ulu hati Sisca ditusuk sebanyak empat kali. Setelah itu, pelaku menjerat leher korban dengan kabel berwarna merah. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa nyawa korban sudah benar-benar melayang.
Simak: Pembunuhan Sisca Icun Sulastri, Pelaku Buang Pisau ke Kali
Indra mengatakan untuk sementara, pelaku pembunuhan Sisca Icun Sulastri terancam dijerat Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ia juga terancam dikenakan undang-undang pencurian karena berusaha menjual emas milik korban. Emas itu dijual di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.