TNI Sebut Tindakan Jhoni Murni Kriminal
Juru bicara TNI Angkatan Udara M. Yuris mengatakan Jhoni mengakui penembakan anggota TNI Letkol Dono Kuspriyanto oleh Serda Jhoni Risdianto akibat cekcok di jalan. Mereka pun tidak saling mengenal meski sesama anggota TNI.
"Kami sudah membuka handphonenya. Tidak ada satu pun percakapan atau pesan di messanger yang berhubungan dengan korban," kata Yuris kepada wartawan di Media Center Kodam Jaya, Rabu, 26 Desember 2018. "Jadi, dapat kami simpulkan antara pelaku dan korban tidak saling kenal."
Yuris menuturkan, saat ini saksi dan bukti sudah mengarah kepada Jhoni. Selain itu, Jhoni pun telah mengakui perbuatannya menembak Dono. Tindakan Jhoni murni tindak kriminal. "Namun, kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai ada keputusan pengadilan."
Diadili di Peradilan Militer Dan Terancam Dipecat
Yuris mengatakan Jhoni bakal dibawa ke dalam persidangan militer. Alasannya, pria berusia 39 tahun itu merupakan anggota TNI aktif. Apalagi korban juga seorang anggota TNI. "Maka yang berlaku adalah KUHPM dan peradilannya di peradilan militer."