TEMPO.CO, Depok - Sampah Depok mencapai 1.300 ton per hari, Pemerintah Kota Depok kekurangan truk sampah untuk mengangkut ribuan ton sampah itu.
Baca: Sampah Menggunung, Depok Menanti Respon Gubernur Ridwan Kamil
Kepala Bidang Pelayanan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok Iyay Gumilar menyampaikan bahwa produksi sampah sampai akhir 2018 telah mencapai 1300 ton per hari.
“Padahal jumlah truk sampah hanya 115 unit," ujar Iyay kepada Tempo, Selasa, 1 Januari 2019.
Truk sampah yang dimiliki Pemkot Depok berkapasitas 4-5 ton. Saat ini kondisi ideal jumlah truk yang harus dimiliki sekitar 250 unit. “Jadi ada kekurangan 135 truk,” ujar dia.
Tak hanya truk sampah, jumlah tenaga kebersihan juga belum mencukupi kebutuhan Kota Depok. Tenaga kebersihan yang ada baru 1.300 orang.
"Kalau jumlah yang memadai sih harusnya 2.000-2500 orang," kata Iyay.
Pemkot Depok juga menghadapi masalah tempat pembuangan akhir (TPA) Cipayung yang sudah over kapasitas. Setiap hari ada 700-800 ton sampah yang dibuang ke Cipayung.
Iklan
“Sisanya dikelola di bank sampah di kelurahan, seharusnya untuk Cipayung sendiri sudah tidak bisa lagi dibuangi sampah.”
Tinggi tumpukan sampah di landfill atau sumur pembuangan di TPA Cipayung sudah mencapai 20-30 meter. Batas tinggi tumpukan sampah di setiap landfill seharusnya hanya 7-10 meter. “Jadi di Cipayung itu rawan longsor.”
Berdasarkan pemantauan Tempo pada Juli 2018, tumpukan sampah di TPA Cipayung sudah melewati sempadan Kali Pesangrahan. Turap bahkan amblas dan menutup badan air. Penyempitan aliran air kali Pesangrahan membuat air meluap sampai ke pemukiman warga di Kelurahan Pasir Putih.
Pemkot Depok berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat mempercepat pembukaan Tempat Pengelolaan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Lulut Nambo khusus untuk Kota Depok. Bila TPPAS Nambo resmi beroperasi Juli 2020. “Kota Depok meminta agar diizinkan menggunakan mulai 2019,” ujarnya.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Depok 2019 telah mengalokasikan dana khusus pembuangan sampah ke Nambo sebesar Rp 10 milar. Biaya fee yang harus dibayarkan sekitar Rp 138 ribu per ton. “Jadi kalau sudah diizinkan buang sampah sudah ada anggarannya.”
Permohonan itu telah disampaikan langsung dalam surat resmi kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebanyak dua kali pada tahun 2018. Surat pertama itu diberikan pada bulan April 2018.
“Kalau surat kedua disampaikan ke Gubernur Ridwan Kamil bulan Desember ini sekitar dua minggu lalu," ujarnya.
Baca: Terdampak Sampah TPA Cipayung, Warga Gugat Pemkot Depok
Dalam kontrak kerja sama tercantum sampah Depok yang bisa dibuang ke
TPPAS Nambo sebanyak 700 ton per hari. Bila permohonan dikabulkan, Kota Depok berencana membuang 200-300 ton saja per hari. “Secara bertahap saja terlebih dahulu," paparnya.