Joko menjelaskan, pengungkapan kasus DL dan CP adalah pengembangan dari kasus pengedar yang sudah ditangkap sebelumnya yakni AN. Saat diinterograsi, AN mengaku mendapat sabu dari LK yang saat ini masih buron.
"Diduga di Lapas," kata Joko. Namun, dia tidak menyebutkan Lapas yang dimaksud.
AN lantas mengaku sabu yang diedarkan disimpan di sekolah tempat DL dan CP tinggal. Sedangkan DL, ujar Handoko, mengaku obat G merupakan titipan dari BD yang saat ini juga masih buron.
Baca juga : Konsumsi Narkoba, Pedangdut Caca Duo Molek Ditangkap Polisi
Joko Handoko berujar, ketiga tersangka mengaku menjadi kurir dan menyimpan narkoba di sekolah baru satu kali. Selama ini, para tersangka hanya pemakai.
"Tiga tersangka mengaku mengkonsumsi narkotika jenis sabu di TKP sudah sekitar satu tahun yang lalu dan diperoleh dari DPO inisial LK di Lapas tersebut," kata Joko.
Joko melanjutkan, AN menjadi pengedar narkoba karena ingin mencari biaya nikah. Sedangkan DL dan CP mau menerima titipan dan menyimpan narkoba karena dijanjikan keuntungan dari tersangka AN. DL disebut menerima upah Rp100 ribu hingga Rp 500 ribu sekali penitipan.
"DL dan CP juga dapat mengkonsumsi sabu secara gratis," kata Joko.
Simak juga :
Kasus Narkoba Steve Emmanuel, Polisi: Pengkapan di Apartemennya
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penetapan dan Perubahan Pennggolongan Psikotropika.
"Diancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara," kata Joko terkait para tersangka kasus gudang narkoba di apartemen tersebut.