TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok menangkap Januarisman Runtuwene alias Aris Idol terkait kasus narkoba. Penangkapan itu dilakukan pada Senin, 15 Januari 2019 pukul 01.00 WIB.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan Aris ditangkap bersama empat orang lainnya. "Mereka adalah YSP, AS, AY, dan AM," kata Argo dalam keterangannya pada Rabu, 16 Januari 2019.
Baca: Terima Titipan Narkoba di Sekolah, Ini Alasan Tersangka
Kelima tersangka ditangkap di Apartemen Aston, Jalan HR Rasuna Said, Menteng Atas, Jakarta Selatan. Saat ditangkap, kelima tersangka sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Sabu-sabu itu ditaruh di dalam botol kaca ditutupi merek Red Label. Barang haram itu dikonsumsi secara bersama-sama. Polisi lantas melakukan tes urin dan kelimanya dinyatakan positif menggunakan narkotika.
Baca: Polisi Geledah Apartemen di Srengseng, Ada Narkoba Jumlah Jumbo
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah sebungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,23 gram, satu unit bong, dan lima telepon seluler.
Polisi membeberkan penangkapan lima tersangka itu merupakan pengembangan dari pembongkaran kasus narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok terhadap tersangka YW cs pada 8 Januari lalu. YW mengatakan memperoleh barang dari AS.
Polisi mengatakan para tersangka narkoba itu melanggar Pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.