"Potongan kupon itu juga diminta agar dibawa saat pencoblosan untuk panduan," kata Sigit menambahkan.
Simak juga :
Tak Cuma Banding, Mandala Shoji Akan Tuntut Panwaslu
Dalam perkaran ini, Mandala dijerat Pasal 523 ayat 1 junto 280 ayat 1 huruf j Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Vonis yang dijatuhkan serupa antara pengadilan yang pertama dan kedua yakni hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan.
"Telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pemilu, dengan sengaja menjanjikan materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta pemilu secara langsung atau tidak secara langsung," ucap Hakim Ketua Desbenneri Sinaga, Selasa, 18 Desember 2018.
Atas vonis itu, Mandala Shoji pernah menyatakan kalau dirinya dikriminalisasi dan karenanya akan banding. Mandala juga mengatakan, hasil survei terhadap dirinya sebagai calon legislatif cukup tinggi.
Baca:
Caleg Mandala Shoji Terancam Bui, Partai Janji Turun Tangan
"Kita tahu DPR RI ini saingannya berat. Bisa dibilang DKI II ini dapil (daerah pemilihan) neraka. Mereka takut bersaing secara fair," kata Mandala Shoji.