TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas kliennya terkait kasus ujaran kebencian melalui media sosial. "Harapannya sesuai dengan permintaan dalam pledioi," kata Hendarsam, Senin, 28 Januar8i 2019.
Baca: Hadapi Sidang Vonis, Ini Pesan Ahmad Dhani untuk Hakim
Hendarsam mengatakan, fakta hukum yang digunakan jaksa penuntut umum tidak tepat dituduhkan kepada Dhani. Pentolan grup band Dewa itu memang mencuit status melalui media sosial namun tindakan itu dinilai tidak termasuk tindak pidana.
Berdasarkan penilaian itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim mengeluarkan putusan lepas (onslag). Putusan onslag, yakni terdakwa dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum telah terbukti sah dan dapat dipertanyakan, namun majelis hakim tidak menyatakan terdakwa bersalah. "Kemudian dakwaan jaksa juga lemah," ujar Hendarsam.
Baca: 5 Kasus Hukum yang Menjerat Ahmad Dhani
Majelis Hakim akan membacakan vonis terhadap Ahmad Dhani hari ini. Sebelumnya jaksa menilai ada pihak yang dirugikan dari cuitan Dhani melalui twitter karena dianggap memuat ujaran kebencian. Jaksa menuntut Dhani pidana penjara dua tahun, karena dianggap telah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.