TEMPO.CO, Jakarta -Persidangan kasus penyerobotan lahan serta perlakuan tak menyenangkan dengan terdakwa Hercules Rosario Marshal cs kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 30 Januari 2018.
Agenda persidangan kali ini adalah memeriksa saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca : Di Persidangan, Hercules Bantah Keterangan Enam Saksi Sekaligus
"Saksi yang kami hadirkan ada tiga yang mulia," kata Jaksa Anggia Yusran kepada Hakim Ketua Rustiyono di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Adapun saksi yang diperiksa adalah petugas Seksi Pemeliharaan Data dan Pembinaan PPAT Badan Pertahanan Nasional (BPN) DKI Jakarta Syarifudin, Lurah Kalideres Muhammad Fahmi, serta advokat Sofyan Sitepu.
Pemeriksaan pun dibagi menjadi dua sesi. "Yang pertama kita periksa dulu saksi Fahmi dan Syarifudin ya," kata Hakim Rustiyono.
Kasus dugaan penyerobotan lahan oleh Hercules cs berawal saat Handi Musawan hendak mengambil alih empat bidang lahan yang salah satunya dikuasai oleh PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot Kilometer 18, Kalideres, Jakarta Barat.
Handi mengklaim dirinya sebagai ahli waris lahan tersebut. Ia juga berpegang pada putusan Peninjauan Kembali Nomor: 90PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004. Ia lantas meminta bantuan anak buah Hercules, Fransisco Soares Recardo alias Boby untuk memasang plang plang kepemilikan atas nama Thio Ju Auw di lokasi PT Nila Alam.
Hercules dan sekitar 60 anak buahnya menggeruduk PT Nila Alam dengan membawa parang, golok, linggis dan cangkul. Mereka merusak fasilitas kantor, memasang plang dan mengancam karyawan di sana. Mereka juga meminta uang Rp 500 ribu per bulan kepada pemilik ruko di PT Nila Alam.
Dalam dakwaan pertama, Jaksa menilai Hercules melanggar pasal 17 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Simak pula :
Datang Ber-60, Begini Hercules Coba Kuasai Lahan di Kalideres
Dalam dakwaan kedua, jaksa menilai perbuatan Hercules juga terancam pidana dengan melanggar pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dia dinilai memakai kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain.
Sedangkan pada dakwaan ketiga, Hercules dianggap melanggar pasal 167 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Hercules dan kawan-kawan dinilai masuk pekarangan atau properti orang lain.