Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kata Pengacara Soal Banding Ahmad Dhani dan Perbedaan dengan Ahok

image-gnews
Ahmad Dhani sebelum memasuki mobil tahanan menuju Lapas Cipinang usai dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara di PN Jaksel, Senin 28 Januari 2019. Tempo/Imam Hamdi
Ahmad Dhani sebelum memasuki mobil tahanan menuju Lapas Cipinang usai dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara di PN Jaksel, Senin 28 Januari 2019. Tempo/Imam Hamdi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pihak mulai bereaksi menanggapi langkah musikus Ahmad Dhani mengajukan banding setelah hakim memutuskan vonis 1,5 tahun hukuman penjara. Beberapa orang menganggap penggubah lagu Kangen itu tak mau menerima kekalahan.

Sikap Dhani ini lantas dibandingkan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang juga pernah menerima hukuman serupa pada 2017. Tak seperti sikap Dhani, kala itu Ahok tidak mengajukan banding dan memilih menjalani hukuman penjara 2 tahun dengan remisi.

Baca :

Sandiaga Uno Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Cipinang

Ahmad Dhani Ajukan Banding, Pengacara: Jangan Bandingkan ke Ahok

Kuasa humum Ahmad Dhani, Hendarsam, keberatan kliennya dibandingkan dengan Ahok perihal langkah hukum.

Menurut Hendarsam, langkah Dhani yang mengajukan banding bukan berarti lantaran ia tak menerima kekalahan. Namun, lantaran kliennya tak puas dengan putusan yang dianggap tak adil.

"Ahmad Dhani tidak apple to apple dengan Ahok. Dhani tidak puas. Kalau Ahok mengakui dia bersalah," ujar Hendarsam saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 31 Januari 2019.

Hendarsam menegaskan, banding adalah hak yang melekat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Memori banding Dhani secara resmi diserahkan tim kuasa hukumnya ke PN Jaksel pada Kamis siang. Hendarsam mengaku optimistis upaya hukum kliennya akan diterima. Ia beralasan, ada banyak kejanggalan dalam putusan yang dijatuhkan hakim kepada Dhani.

Ia mengimbuhkan, punggawa grup musik Dewa 19 Itu pun tak mengakui tuduhan dalam persidangan.

Simak pula :
Fadli Zon Sebut Penahanan Ahmad Dhani Tak Lazim dan Aneh, Kenapa?

Ahmad Dhani sebelumnya terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ujaran kebencian di media sosial. Tindak pidana yang dilakukan Dhani ialah sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian.

Ujaran yang dimaksud diunggah melalui akun Twitter pribadi Ahmad Dhani pada 2016 lalu. Ada tiga cuit yang dilaporkan. Adapun pelapornya adalah Jack Lapian, pendukung Ahok, yang juga pendiri BTP Network. Unggahan Dhani dianggap menimbulkan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

12 jam lalu

Basuki Tjahaja Purnama menjawab pertanyaan wartawan saat mengunjungi kantor DPD PDIP Bali di Denpasar, Bali, Jumat, 8 Februari 2019. Ia bergabung menjadi anggota PDIP sejak 26 Januari 2019. Johannes P. Christo
Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

2 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

3 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.


Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

3 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.


Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

3 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.


Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

6 hari lalu

T-ara kembali diterpa rumor
Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

Grup idola K-pop T-ARA meraih puncak popularitaasnya di tahun 2010an dengan berbagai lika-liku termasuk tuduhan skandal bullying.


Ahmad Dhani Dinilai Menjadi Lawan Berat Eri Cahyadi di Pilkada Surabaya

19 hari lalu

Musisi Ahmad Dhani menghibur penonton saat tampil pada BNI Loud Fest di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu 23 Juli 2023. Dalam BNI Loud Fest Vol.2 2023 tersebut group musik Dewa 19 feat Ari Lasso membawakan sejumlah lagu di antaranya Roman Picisan, Pupus dan Kangen. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Ahmad Dhani Dinilai Menjadi Lawan Berat Eri Cahyadi di Pilkada Surabaya

Meski Eri Cahyadi telah menyatakan bakal maju lagi, namun bakal seru jika Gerindra mendorong Ahmad Dhani untuk berkompetisi di Kota Pahlawan.


Karya Abadi Yudhistira Massardi, Arjuna Mencari Cinta dari Trilogi Novel Hingga Layar Lebar

23 hari lalu

Novel Arjuna Mencari Cinta karya Yudhistira Massardi. Gramedia
Karya Abadi Yudhistira Massardi, Arjuna Mencari Cinta dari Trilogi Novel Hingga Layar Lebar

Arjuna Mencari Cinta, novel populer karya Yudhistira Massardi pernah difilmkan pada 1979. Judul novelnya pernah dikutip jadi lagu dan sinetron.


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

31 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

31 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.