TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pihak mulai bereaksi menanggapi langkah musikus Ahmad Dhani mengajukan banding setelah hakim memutuskan vonis 1,5 tahun hukuman penjara. Beberapa orang menganggap penggubah lagu Kangen itu tak mau menerima kekalahan.
Sikap Dhani ini lantas dibandingkan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang juga pernah menerima hukuman serupa pada 2017. Tak seperti sikap Dhani, kala itu Ahok tidak mengajukan banding dan memilih menjalani hukuman penjara 2 tahun dengan remisi.
Baca :
Sandiaga Uno Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Cipinang
Ahmad Dhani Ajukan Banding, Pengacara: Jangan Bandingkan ke Ahok
Kuasa humum Ahmad Dhani, Hendarsam, keberatan kliennya dibandingkan dengan Ahok perihal langkah hukum.
Menurut Hendarsam, langkah Dhani yang mengajukan banding bukan berarti lantaran ia tak menerima kekalahan. Namun, lantaran kliennya tak puas dengan putusan yang dianggap tak adil.
"Ahmad Dhani tidak apple to apple dengan Ahok. Dhani tidak puas. Kalau Ahok mengakui dia bersalah," ujar Hendarsam saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 31 Januari 2019.
Hendarsam menegaskan, banding adalah hak yang melekat.
Memori banding Dhani secara resmi diserahkan tim kuasa hukumnya ke PN Jaksel pada Kamis siang. Hendarsam mengaku optimistis upaya hukum kliennya akan diterima. Ia beralasan, ada banyak kejanggalan dalam putusan yang dijatuhkan hakim kepada Dhani.
Ia mengimbuhkan, punggawa grup musik Dewa 19 Itu pun tak mengakui tuduhan dalam persidangan.
Simak pula :
Fadli Zon Sebut Penahanan Ahmad Dhani Tak Lazim dan Aneh, Kenapa?
Ahmad Dhani sebelumnya terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ujaran kebencian di media sosial. Tindak pidana yang dilakukan Dhani ialah sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian.
Ujaran yang dimaksud diunggah melalui akun Twitter pribadi Ahmad Dhani pada 2016 lalu. Ada tiga cuit yang dilaporkan. Adapun pelapornya adalah Jack Lapian, pendukung Ahok, yang juga pendiri BTP Network. Unggahan Dhani dianggap menimbulkan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu.