TEMPO.CO, Jakarta - Syafri Adnan Baharuddin akhirnya resmi mundur sebagai anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Syafri resmi dicopot dari jabatannya seusai Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken surat pengunduran dirinya 17 Januari 2019.
Baca berita sebelumnya:
Jokowi Copot Pejabat BPJS, Pemeriksaan Skandal Seks Stop
Pengacara Syafri, Memed Adiwinata, memberi konfirmasi atas status kliennya saat ini. Syafri disebutkan kembali menekuni kesibukan di dunia akademik. "Saat ini Pak Syafri fokus ke kegiatannya sebagai dosen," kata Memed saat dihubungi, Kamis petang, 31 Januari 2019.
Memed menuturkan bahwa Syafri menjadi dosen di beberapa universitas di Jakarta. Profesinya sebagai pengajar sudah digeluti sebelum ia diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan oleh Presiden.
Syafri juga disebut fokus kepada keluarga. Eks auditor BPK itu konsentrasi mengurus anak bungsunya yang disebut membutuhkan perhatian khusus.
Korban kekerasan seksual RA mengusap air mata (kanan) bersama Ade Armando dalam keterangan pers menceritakan kronologi kekerasan seksual yang dialaminya ketika bekerja di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat 28 Desember 2018. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Memed menambahkan, mundurnya Syafri dari jabatan Dewas BPJS membuatnya sekaligus berfokus menghadapi kasus hukum. Syafri telah diperkarakan oleh mantan sekretarisnya, Rizky Amelia, yang mengaku menjadi korban kekerasan seksualnya. Skandal seksnya itu belakangan berbuntut gugatan ganti rugi senilai Rp 1 triliun pula.
Baca berita sebelumnya:
Skandal Seks, Mantan Sekretaris Gugat Pejabat BPJS Rp 1 Triliun
Dugaan kekerasan seksual diungkap langsung Amelia pada 28 Desember 2018. Dia mengaku menerima pelecehan seksual dan bahkan dipaksa menjalani hubungan seks beberapa kali selama dua tahun. Dugaan kekerasan seksual itu terjadi saat Amelia masih bekerja sebagai tenaga kontrak di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.