TEMPO.CO, Jakarta – Dewan Pers belum bisa bersikap atas munculnya tabloid Pembawa Pesan yang diduga melanggar aturan kampanye. Alasannya, hingga saat ini Dewan belum mendapat laporan tentang tabloid tersebut.
Baca: Bawaslu Besok Gelar Sidang Pleno Bahas Tabloid Pembawa Pesan
Baca Juga:
"Belum (ada laporan masuk)," ujar Anggota Dewan Pers Imam Wahyudi melalui pesan singkat, Ahad, 3 Februari 2019. Bahkan, kata Imam, hingga saat ini anggota Dewan Pers belum ada melihat fisik surat kabar itu.
Tabloid Pembawa Pesan beredar pada 27 Januari 2019 di Kelurahan Ciganjur dan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Tabloid itu diantar oleh kurir dalam bentuk paket. Selain tabloid, dalam paket itu terdapat pula kalender, stiker caleg, dan petunjuk pemilihan. Pada paket itu telah tertera nama dan alamat jelas para penerima.
Tabloid yang berisi sembilan halaman ini dicetak dengan ukuran setara F4. Seluruh halamannya berwarna. Pada halaman kedua, tim redaksi menampilkan foto dan pernyataan singkat sejumlah tokoh pendukung Jokowi. Di antaranya Buya Syafii Maarif, Tuan Guru Bajang Zainul Majdi, Yeny Wahid. Ada pula Erifk Thohir, Luthfi bin Ali Yahya, dan Deddy Mizwar.
Halaman berikutnya memuat artikel berjudul "Terus Bekerja di Tengah Hujan Fitnah" disertai foto Jokowi sedang mengendarai sepeda motor di bawah hujan. Jokowi dikerumuni oleh masyarakat berpakaian rumbai.
Halaman-halaman selanjutnya berisi sejumlah narasi keberhasilan Jokowi. Misalnya, mengembalikan Blok Mahakam dan Freeport.
Pada lembar terakhir sekaligus halaman penutup, ditampilkan gambar drum bertuliskan 01 Jokowi Amin Indonesia Maju. Drum tersebut dihujani foto lembaran nomor rekening. Dua tangan menggenggam ponsel tercetak di atasnya. Ponsel ini menampilkan layar berisi tulisan ajakan donasi ke rekening tertentu.
Tabloid Pembawa Pesan disusun oleh lima orang penulis dan seorang editor foto. Empat penata letak serta desain grafis juga terlibat membikin surat kabar tersebut.
Baca: Tabloid Pembawa Pesan Bersampul Jokowi, Ini Temuan Bawaslu
Imam belum bisa menilai apakah tabloid Pembawa Pesan termasuk karya jurnalistik atau bukan. Kesimpulan itu bisa diperoleh jika Dewan Pers telah melihat dan membaca isinya. "Jadi mesti dibaca dulu," ucapnya.