Padahal, secara simbolis, saat pemberian sertifikat oleh Jokowi kepada warga Jakarta Selatan di Lapangan Kebayoran Lama, 23 Oktober lalu, keluarganya sudah sempat memegang sertifikatnya. Namun, sertifikat itu diminta lagi oleh pengurus yang ia sebut pokok masyarakat.
“Kakak saya kebetulan yang datang. Dia bilang sertifikatnya masih ada yang perlu direvisi oleh petugas,” ujarnya. Menurut pengakuan Hengky, ia pun sudah membayar Rp 1 juta kepada warga setempat yang mengaku dari pengurus RW sebagai prasyarat pembuatan sertifikat. “Katanya wajib bayar Rp 3 juta. Saya baru bayar 1 juta,” ujarnya.
Saat ini, ia sudah mencari informasi keberadaan sertifikat tanahnya kepada pengurus RW yang dimaksud. Namun, sama sekali tak memperoleh jawaban. “Saya jadi khawatir,” ujarnya.
Anggota pokok masyarakat Kelurahan Grogol Utara, Hazali, mengatakan warga yang belum menerima sertifikat berarti sertifikatnya bermasalah. Saat ini, sertifikat itu pun, ujar dia, baru diurus di kantor Administrasi Pertanahan Jakarta Selatan melalui pokmas.
Presiden Jokowi menyampaikan arahan kepada masyarakat penerima Sertifikat Tanah untuk Rakyat di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Rabu, 19 Desember 2018. Presiden menyerahkan sertifikat secara simbolis kepada 12 orang. ANTARA/Puspa Perwitasari
“Itu tanah eks desa, harus baya pajak retribusi,” ujarnya. Ia mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 239 Tahun 2015 tentang tata cara pengelolaan tanah eks desa sesui dengan perhitungan nilai jual objek pajak. Adapun NJOP tanah Hengky per meter persegi adalah Rp 3,8 juta.
Simak pula :
Serikat Gratis dari Jokowi, Ada yang Dimintai Rp 60 Juta
Kepala Bagian Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Harison Mocodompis mengatakan pokmas tak memiliki wewenang untuk menahn sertifikat. "Pokmas tak berhak menahan sertifikat," ujarnya, saat ditemu Tempo pada pekan lalu terkait kisruh pungli proyek sertifikat gratis dari Jokowi..