TEMPO.CO, Depok - Tim Saber Pungli Polresta Kota Depok menyita uang Rp 5 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) Lurah Kalibaru berinisial AH, 52 tahun. Pada saat ini Lurah Kalibaru telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Baca: Tak Bentuk Satgas Antipungli, Anies Baswedan: Bukan Program Kami
Kapolres Kota Depok Komisaris Besar Didik Sugiarto mengatakan penangkapan dilakukan pada 14 Februari 2019. “Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang dan dokumen yang diduga kuat hasil tindak kejahatan,” ujar Didik kepada Tempo, Ahad, 17 Februari 2019.
Menurut dia, dokumen yang disita berupa akta jual beli (AJB). Selain itu ikut juga dilakukan penyitaan uang sebesar Rp 5 juta.
"Saat ini saudara AH sudah menjalani pemeriksaan dengan status tersangka," ujarnya.
Hasil pemeriksaan, kata Didik, masih menunggu kesimpulan dari penyidik ihwal modus operandi pelaku. Sudah dilakukan juga pemeriksaan terhadap 4 orang saksi. "Hasil pemeriksaan kita lihat, tentunya kita akan mengambil langkah, dia berperan sendiri," kata Didik.
Usai menjalani pemeriksaan panjang di Polresta Depok, status AH ditingkatkan dari terperiksa menjadi tersangka.
"Iya jadi Tim Polres Depok melakukan penyelidikan terkait informasi adanya seorang oknum lurah yang melakukan pungutan tidak sesuai dengan ketentuan," kata Didik.
Iklan
Baca: Kena OTT Satgas Saber Pungli, Lurah Kalibaru Tersangka Korupsi
Dia mengatakan oknum lurah diduga
korupsi karena menyalahi wewenang dengan cara mematok harga kepada masyarakat untuk penandatanganan AJB. Lurah Kalibaru AH memanfaatkan posisinya sebagai saksi penjualan untuk pungli. "Jadi yang dilakukan oknum lurah yaitu meminta biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan ketika masyarakat mengurus atau meminta tanda tangan lurah sebagai saksi pada AJB," ujarnya.