TEMPO.CO, Tigaraksa - Program pembagian sertifikat tanah untuk rakyat lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus bergulir. Hari ini, Senin 18 Februari 2019, Presiden Joko Widodo atau Jokowi membagikannya kepada 5.000 warga Kabupaten Tangerang.
Baca berita sebelumnya:
Sertifikat Gratis dari Jokowi, Dilarang Beli Mobil dan ...
Satu di antara penerimanya adalah Sinin, 67 tahun, warga Kecamatan Rajeg. Dia senang dengan program tersebut karena mengaku selama ini tidak pernah berhasil mengurus sertifikat bukti hak atas tanahnya yang seluas 200 meter persegi.
"Dari dulu mengurus gak jadi-jadi, dan ini sudah jadi," katanya usai pembagian yang dilakukan di Lapangan Maulana Yudhanegara Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang di Tigaraksa itu.
Sinin mendaftarkan tanah yang di atasnya ada bangunan yang dihuni dalam program PTSL. Dia berharap apa yang disampaikan Presiden Jokowi bahwa sertifikat gratis pada awal pidato di hadapan 5.000 warga penerima sertifikat di Kabupaten Tangerang itu benar adanya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membagikan 5.000 sertifikat tanah Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di lapangan Maulana Yudhanegara Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang di Tigaraksa, Senin, 18 Februari 2019, FOTO: AYU CIPTA/TEMPO.
Baca:
Sertifikat Gratis dari Jokowi, Ada yang Dimintai Rp 60 Juta
"Sampai sekarang sih gratis. Entah nanti ada pungutan atau tidak di desa, belum tahu," kata Sinin.
Seperti diketahui, pungutan diduga ilegal marak ditemukan di sejumlah lokasi dari program yang sama. Pungutan rata-rata berasal dari pengurus lingkungan sekaligus koordinator dalam pengurusan sertifikat. Nilainya bervariasi dari Rp 3-5 juta. Ada juga yang dimintai sampai Rp 60 juta tapi belum dibayarkan.
Baca:
Sertifikat Jokowi Harus Ditebus Ratusan Juta, BPN Minta Kebijakan DKI
Setelah ramai diberitakan, pungutan di sebagian lokasi diketahui telah dikembalikan. Tapi ada juga yang dipertahankan dengan alasan peningkatan status sertifikat tanah sesuai permintaan penerima. Ada pula yang ternyata harus ditebus lewat pemasukan ke kas daerah resmi karena tanah belakangan diketahui milik pemda.