TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono dicecar 32 pertanyaan selama diperiksa Satgas Antimafia Sepak Bola. Joko, yang berstatus tersangka dalam kasus pencurian dan perusakan dokumen diperiksa penyidik selama hampir 22 jam.
Baca: Setelah Joko Driyono, Polri: Pekan Ini Akan Ada Tersangka Baru
Ketua Tim Media Satgas Antimafia Sepak Bola Argo Yuwono menyebut Joko dicecar 32 pertanyaan berkaitan dengan perusakan barang bukti. Namun, Joko tidak mau merinci apa saja pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Satgas Anti Mafia Bola itu.
"Saya kira nanti ya," kata Joko yang langsung berlalu menggunakan mobilnya di Polda Metro Jaya, Selasa pagi 19 Februari 2019.
Joko Driyono menjadi tersangka perusakan dan pencurian barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI pada 14 Februari. Ia diduga menugaskan tiga orang untuk mengambil serta melakukan perusakan barang bukti pada lokasi yang sudah dipasangi garis polisi.
Joko dikenakan beberapa pasal yang bisa saja menjeratnya, yaitu pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan, kemudian pasal 232 KUHP tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan.
Lalu pasal 233 KUHP tentang perusakan barang bukti dan yang terakhir adalah pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di pasal 232 KUHP dan 233 KUHP.
Selain memeriksa Joko Driyono dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus perusakan dokumen, penyidik juga akan mendalami soal peristiwa "match fixing" atau pengaturan skor pada beberapa pertandingan yang sudah dilaksanakan di Indonesia.
Sebelumnya, Polri telah menjelaskan kronologi penetapan Joko Driyono sebagai tersangka berawal dari ditetapkannya terlebih dahulu tiga tersangka yakni Muhammad Mardani alias Dani sopir Joko Driyono, Musmuliadi alias Mus seorang pesuruh di PT Persija dan Abdul Gofar pesuruh di PSSI.
Baca: Diperiksa 21 Jam Kasus Pengaturan Skor, Joko Driyono: Mohon Doa
Ketiganya ditetapkan tersangka dalam kasus perusakan dokumen barang bukti yang oleh penyidik dianggap dokumen penting untuk mengungkap kasus pengaturan skor. Mereka diduga ditugaskan oleh Joko Driyono untuk memusnahkan barang bukti itu.