TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuturkan bakal memberi sanksi kepada pelaku pungutan liar (pungli) penyerahan sertifikat gratis Jokowi dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hukuman itu berlaku untuk siapa pun, tak hanya lurah. "Siap pun yg terlibat kalau itu melanggar kita akan beri sanksi," kata Anies di kawasan Glodok, Jakarta Barat, Selasa, 19 Februari 2019.
Baca : BPN Jaktim Panggil Petugas PTSL Terkait Pungutan Sertifikat Tanah
Anies tak merinci sanksi yang dimaksudnya. Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah memastikan bakal mencopot jabatan lurah yang terbukti melakukan pungli.
Pungli atas sertifikat tanah yang sebenarnya digratiskan oleh pemerintahan Presiden Jokowi itu akan menjadi catatan pemerintah daerah dalam merotasi lurah-lurah tersebut.
"Kalau dia (lurah) kutip pembuatan sertifikat itu berarti keluar dari kebijakan, keluar dari ketetapan, dan keluar dari norma," ucap Saefullah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa 19 Februari 2019.
Praktik pungli atas pembuatan sertifikat tanah dalam program PTSL Jokowi ditemukan di sejumlah tempat. Salah satunya di Jakarta Selatan, tiga warga Grogol Utara mengaku dimintai uang Rp 3 - 60 juta untuk mendapatkan sertifikatnya.
Simak juga :
Pungutan Seritifikat Jokowi, Petugas PTSL Siap Kembalikan Uang
Uang itu diminta mengatasnamakan pengurus rukun warga yang terlibat dalam kelompok masyarakat sadar sertifikat. Keberadaan kelompok-kelompok itu sendiri sepengetahuan lurah.
Sejatinya, sertifikat gratis Jokowi tak dipungut biaya. Warga Jakarta mungkin membayar sejumlah biaya tapi besarnya telah diatur tak lebih dari Rp 150 ribu.