TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) DKI Jakarta, Meli Budiastuti, membenarkan adanya larangan untuk menggelar kampanye di rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Larangan itu sudah ada sejak Pemilihan Gubernur 2017.
Berita sebelumnya: Caleg DPRD Jakarta Protes Larangan Kampanye di Rumah Susun
Menurut Meli, larangan itu mengacu kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h, yang isinya pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
"Rusunawa adalah aset Pemda, maka kami mengeluarkan edaran enggak boleh dijadikan tempat kampanye," ujar Meli di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Februari 2019. Larangan itu masih berlaku hingga saat ini. "Kepala UPRS lalu membuat spanduk (larangan kampanye di rusun) yang redaksionalnya dibimbing oleh Bawaslu tingkat kota."
Baca: Pengakuan Caleg PDIP Soal Pembuatan Tabloid Pembawa Pesan
Larangan inilah yang belakangan mendapat protes dari sejumlah caleg. satunya adalah politikus Partai Nasdem Bestari Barus. Menurut Bestari, pelarangan itu membuat seolah-olah politik barang haram yang tak boleh masuk ke permukiman vertikal.