TEMPO.CO, Jakarta -Komisaris Utama PT Delta Djakarta Tbk. Sarman Simanjorang mengatakan, pemerintah DKI tak membeli saham baru perusahaan bir tersebut..
Adapun porsi kepemilikan pemerintah DKI atas perusahaan bir itu berubah dari 23,33 persen menjadi 26,25 persen lantaran adanya penggabungan saham.
Baca : Ketua DPRD Tolak Perusahaan Bir Dilepas, Sandiaga Bilang Begini
Maksudnya, saham atas nama pemerintah DKI sebesar 23,34 persen kini disatukan dengan saham milik Badan Pengelola Investasi dan Penyertaan Modal DKI Jakarta (BP IPM Jaya). Sebab, BP IPM Jaya sudah dibubarkan. BP IPM Jaya yang juga berada di bawah kendali pemerintah DKI memiliki porsi saham 2,91 persen di PT Delta Djakarta.
"BP IPM Jaya ini dulu salah satu SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) tapi sudah dibubarkan jadi punya pemprov juga. Jadi dari dulu saham pemprov di PT Delta Djakarta ya 26,25 persen, tidak ada yang bertambah," jelas Sarman saat dihubungi wartawan, Jumat malam, 1 Maret 2019.
Kepemilikan Pemerintah DKI atas saham PT Delta Djakarta tercatat bertambah hampir tiga persen per Februari 2019. Dalam laporan kepemilikan saham, pemerintah DKI memiliki 186,84 juta saham atau 23,33 persen dari total saham di perusahaan itu sejak 7 Februari 1984.
Namun, nilai investasinya bertambah menjadi 210,2 juta saham atau 26,25 persen per 25 Februari 2019. Laporan ini diunduh dari laman resmi Bursa Efek Indonesia, www.idx.co.id.
Sebelumnya, pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno berjanji bahwa pemerintah DKI bakal melepas saham di PT Delta Djakarta. Janji politik ini disampaikan saat keduanya berkampanye sebagai calon gubernur dan wakil gubernur DKI. Mereka pun terpilih sebagai pemimpin Ibu Kota. Namun, hingga kini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak kunjung merealisasikan janji kampanyenya.
Simak pula :
Penjualan Saham Perusahaan Bir, Ketua DPRD: Peredaran Dikontrol
PT Delta Djakarta merupakan produsen atau perusahaan bir dengan merek dagang Anker, Carlsberg, Kuda Putih, dan San Miguel. Perusahaan ini berdiri dengan nama Archipel Brouwerij NV pada 1932. Saham perusahaan diserahkan ke pemerintah DKI pada 1967 sesuai ketentuan Undang-Undang Penanaman Modal Asing Nomor 1 Tahun 1967.