TEMPO.CO, Depok - Rumah dosen dan aktivis demokrasi Robertus Robet telah dipantau oleh polisi sebelum terjadi penangkapan pada Kamis dinihari, 7 Maret 2019.
Anggota Intelijen Komando Distrik Militer atau Kodim Kota Depok, Hardono, bercerita pemantauan rumah Robet dilakukan sejak video berisi orasi pada acara Aksi Kamisan beredar di media sosial.
Baca : Sandiaga Setuju Robertus Robet Soal Perkuat Profesionalisme TNI
"Awalnya itu Tim Cyber Polri yang menangkap tidak mengetahui kondisi perumahan Robet, makanya koordinasi dengan Polsek Sukmajaya," ujar Hardono di depan rumah Robet, Perumahan Mutiara, Depok pada Jumat, 8 Maret 2019.
Sebelum Robet ditangkap, kata Hardono, sudah ada laporan ke Mabes Polri bahwa Robet telah berada di rumah sekitar pukul 21.00 WIB. "Jadi laporan langsung masuk ke Trunojoyo (alamat Mabes Polri di Jalan Trunojoyo Jakarta), Tim Cyber Polri langsung meluncur ke lokasi," papar dia.
Hardono menjelaskan, perjalanan Tim Cyber menuju ke rumah Robet sekitar dua jam. Sehingga, baru sekitar 23.30 WIB Tim Cyber Polri tiba di Polsek Sukmajaya. "Sekitar jam 12 malam itu Tim Cyber langsung ke rumah Robet," ungkap dia.
Robertus Robet menjawab pertanyaan wartawan seusai pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 7 Maret 2019. Ia diduga melakukan penghinaan terhadap institusi TNI saat berorasi di aksi Kamisan pada 28 Februari 2019 lalu. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menurut Hardono, begitu Robet keluar rumah, langsung ditunjukan surat perintah penangkapan. Salah satu pengacara Robet, Yati Andriyani, sempat mempertanyakan alasan penangkapan. "Pas dijelaskan bahwa hal ini untuk menghindari terjadinya peristiwa Ciracas, makanya Robet mau ikut kemudian menganti baju."
Simak juga :
Polri Pastikan Jamin Keamanan Robertus Robet dan Keluarga
Robertus Robet tiba di lantai 14 gedung Bareskrim sekitar pukul 01.20 pada Kamis dinihari. Didampingi sejumlah penasihat hukum ia langsung diperiksa. "Saya sudah ditetapkan menjadi tersangka," ujar Robet yang menjadi tersangka tindak pidana ujaran kebencian.