TEMPO.CO, Jakarta - Hercules Rozario Marshal tidak mengajukan duplik atas replik yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang Rabu, 13 Maret 2019. Menurut Anshori Thoyib, kuasa hukum Hercules, pleidoi yang disampaikan pekan lalu sudah tepat dan benar sekaligus menjawab replik yang disampaikan jaksa hari ini.
Baca: Hercules Rozario Siap Ditembak Mati Kalau Hartanya Tak Halal
"Menurut kami, Pasal 170 KUHP tidak terbukti dalam persidangan," kata Anshori seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Anshori yakin kliennya tidak melakukan perusakan properti milik PT Nila Alam seperti yang dituduhkan jaksa. Karena itu mengajukan duplik hanya akan sia-sia. "Jangan sampai kita membuang-buang waktu," kata dia.
Dalam replik hari ini, jaksa menjawab klaim Hercules yang mengaku tidak terlibat perusakan. Hercules menyebut pelaku perusakan adalah anak buahnya yang dipimpin oleh Fransisco Soares Recardo alias Bobby.
Menurut jaksa, sebagai penerima kuasa lapangan, Hercules bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukan anak buahnya.
Baca: Aset Melimpah dan Rumah Mewah Hercules
Dengan tidak adanya duplik dari Hercules, majelis hakim akan membacakan keputusan pada sidang berikutnya. Ketua majelis hakim Rustiyono mengatakan keputusan untuk Hercules akan dibacakan dua pekan lagi. “Akan diputuskan pada 27 Maret 2019," ujar dia.